Sabtu, 20 Februari 2016

Surat Gubernur Kepada Ketua dprd pinranG terKait PenetaPan Ketua - Ketua Komisi 2016 Supaya Ditinjau ulang Dan Dicabut
Pinrang sulpos – Menyikapi tentang adanya keke sisruhan di DPRD kab. Pinrang terkait masalah penetapan ketua ketua komisi DPRD Kab. Pinrang Tahun 2016, sehingga Gubernur Sulsel mengeluarkan surat yang di tanda tangani oleh Sekda Provinsi Sulsel agar dilakukan peninjauan kembali ,dan di cabut kembali surat keputusan terkait penetapan ketua ketua komisi DPRD Kab Pinrang 2016. Maka Arisyamsyah, SH selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kab.Pinrang sekaligus Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang memberi keterangan pers terkait hal tersebut. Kamis 11/2.2016 di Gedung DPRD.Kab.Pinrang. Menurut Arisyamsyah bahwa” memang betul ada ke kisruan dan kemarin setelah saya mendesak Bagian Hukum Sekertariat DPRD Kab. Pinrang, dan menanyakan perihal Surat keputusan Gubernur Sulsel tersebut, maka A. Lukman, SH selaku Bagian Hukum Sekertariat DPRD menyerahkan arsip atau fotocopy surat tersebut kepada saya selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Pinrang. Adapun isi surat tersebut menyangkut surat keputusan DPRD Kab Pinrang , No.20 /DPRD/11/ 2015 tentang penetapan Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris komisi I,II,III dan IV perlu di tinjau kembali, berdasarkan hal tersebut, dari awal tiga fraksi DPRD kab. Pinrang secara terang-terangan melanyangkan surat kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang dan menyatakan keberatan terhadap pembentukan alat kelengkapan DPRD Kab. Pinrang, dan beberapa fraksi yang keberatan tersebut adalah fraksi PPP yang di tanda tangani oleh ketua fraksi H A. Muktar, fraksi Golkar ditanda tangani oleh Sirajuddin Rasyid, serta fraksi Gerindra yang ditandatangi oleh ketua fraksi H.Baharuddin Tahang, ketiga fraksi ini tidak menghadiri rapat komisi-komisi karena menganggap keputusan DPRD Kab. Pinrang tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib DPRD. No.1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD. Dan setelah ada surat dari Gubernur provinsi Sulsel No.180/0345/B.HUB dan HAM tertanggal 21 Januari 2016 yang ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kab. Pinrang yang memerintahkan kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang untuk mencabut keputusan DPRD yang telah ada , karena di anggap cacat hukum dan hal ini juga menyangkut segala produk yang dikeluarkan oleh komisi itu dianggap cacat hukum, contohnya apabila ketua komisi memberikan surat tugas kepada anggota komisi untuk melakukan kunjungan kerja itu adalah cacat hukum. Tegas arisansah. Oleh karena itu saya sebagai ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Pinrang sangat mengharapkan kepada ketua DPRD dan Wakilwakil Ketua DPRD Kab. Pinrang agar segera menindak lanjuti surat dari Gubernur Sulsel, dan bilamana hal itu tidak di tindak lanjuti maka tidak menutup kemungkinan segala surat yang dikeluarkan Komisi adalah melanggar aturan perundang-undangan. Dari awal pembentukan alat kelengkapan DPRD dan perpindahan anggota DPRD dari Komisi ke Komisi harus melalaui prosedur dalam artian, pergeseran atau perpindahan alat kelengkapan DPRD itu harus atas usulan masing-masing fraksi yang ada di DPRD, namun karena pembentukan alat kelengkapan tahun 2015, saya ini sudah menjadi Anggota DPRD dua priode dan baru kali ini dilakukan pergeseran atau perpindahan dan itupun hanya para ketua-ketua saja,contoh SK yang lama yaitu SK tahun 2014 belum pernah dicabut sedangkan SK yang baru di terbi tkan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kenapa saya katakan bertentangan? Karena SK yang pertama itu jabatannya anggota setelah terbit SK yang baru jabatannya ketua, berarti dobol jabatan antara ketua dengan anggota padahal seharusnya SK lama dicabut dulu baru di terbitkan SK baru tetapi ini tidak , sedangkan didalam peraturan tatatertib DPRD itu sangat jelas bahwa alat kelengkapan komisi-komisi hanya berlaku satu tahun sedangkan ini sudah lewat, dan yang mengherankan .kami sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang karena keputusan ini terbit tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh karena itu kami ,mengharapkan kepada teman-teman Anggota DPRD marilah kita sikapi surat Gubernur ini .supaya tidak ada lagi yang melanggar ketentuan undang-undang karena kapan ada ketua komisi yang menegaskan kepada anggotanya yang tidak mempunyai dasar hukum SK itu artinya melanggar aturan Undang-undang. Jadi kesimpulannya untuk priode tahun 2015 ini harus diadakan pemilihan ulang, karena bilamana tidak dilakukan proses pemilihan ulang sesuai aturan perundang-undangan maka segala produk hukum DPRD ini adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang. Jadi dasar dikeluarkannya surat Gubernur Sulsel yang di tanda tangani oleh Sekda Provini Sulsel adalah ketika saya bersama Sekwan dan saat itu jabatan saya sebagai Ketua Legislasi DPRD Kab. Pinrang dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan konsultasi terkait adanya beberapa hal mengenai surat dari DPRD Kab. Pinrang yang memohon penjelasan terkait masalah ke kisruhan yang ada di DPRD kab. Pinrang. Ada beberapa poin yang saya konsultasikan termasuk juga tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD sejak tahun 2007 sampai tahun 2016 ini belum pernah mengalami kenaikan sedangkan sewa rumah yang ada di Kab. Pinrang boleh dikatan setiap tahun mengalami kenaikan dan poin yang kedua adalah masalah pembentukan alat kelengkapan DPRD, perpindahan anggota DPRD dari komisi ke komisi dan poin ke tiga menyangkut masalah perda , protokoler DPRD Kab. Pinrang. Jadi kembali saya tegaskan bahwa yang mendasari keputusan DPRD Kab. Pinrang terkait alat kelengkapan yang di anggap cacat hukum adalah dengan adanya tiga fraksi yang menolak keputusan pembentukan alat kelengkapan tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan tata tertib DPRD sebagaimana di jelaskan di pasal 8 tatatertib DPRD No.1 tahun 2014 tentang peraturan tatatertib DPRD, disana dijelaskan bahwa perpindahan atau pergeseran alat kelengkapan DPRD harus atas usul dari fraksi masing-masing dan batas waktunya hanya satu tahun, hingga boleh dilakukan perpindahan yang istilahnya rolling komisi tetapi itu tidak ada di perundang-undangan yang ada hanya perpindahan , sedangkan yang terjadi sekarang adalah dilakukan perpindahan tanpa adanya usulan dari fraksi jadi ini jelas melanggar aturan tatatertib dan saya sendiri tidak setuju dan menganggap ini cacat hukum. Jadi surat Gubernur Sulsel tersebut adalah surat Hasil Asistensi Produk Hukum Daerah yang didalamnya terdiri dari beberapa item. Dan mengenai kekisruhan ini harus dilakukan pemilihan kembali dan sifatnya bukan wajib tetapi harus, sekali lagi saya katan harus, setelah Bupati dan ketua DPRD menerima surat tersebut, karena Bupati merupakan penguasa tunggal di Kab. Pinrang ini tentu melalui beliau sebagai pelaksana roda pembangunan di daerah untuk kepentingan rakyat dan Ketua DPRD setelah diterimanya surat dari Gubernur Sulsel ini yang di tanda tangani oleh Sekda provinsi tertanggal 21 januari 2016 dengan dasar surat tersebut seharusnya pimpinan DPRD menyurati Ketua- Ketua fraksi untuk segera melakukan rapat pimpinan dan setelah rapat pimpinan dari hasil rapat tersebut disampaikan lah kepada fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kab. Pinrang dan selanjutnya segera dilakukan proses pemilihan ulang ketua Komisi I,II,III dan IV dan tidak semua alat kelengkapan DPRD Kab. Pinrang dilakukan pemilihan ulang misalnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kab. Pinrang karena jangka waktu tugas sesuai surat keputusan, berlaku selama dua setengah tahun, jadi proses pemilihan ulang ini hanya berlaku untuk ketua-ketua komisi saja karena masa berlakunya hanya satu tahun. Jadi harapan saya kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang agar menyikapi surat dari Gubernur Sulsel untuk segera melakukan proses melalui rapat pimpinan,hasil rapat pimpinan disampaikan kepada p fraksi dan dilakukan proses pemilihan ulang. Kepada Bupati yang saya hormati dan saya banggakan selaku Pembina politik kiranya melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi segala kekisruhan yang ada di DPRD Kab. Pinrang Karena jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka segala konsekuensi hukum terkait keputusan DPRD bisa dikatakan cacat hukum. Dan jika pemilihan ulang tidak dilaksanakan maka dampaknya dari segi kemasyarakatan, seperti kita ketahui bersama bahwa anggota DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah ,jadi kalau segi kemasyarakatan mungkin tidak ada masalah, akan tetapi dari segi penggunaan anggaran tentu sangat berat, kenapa saya katakana demikian?, karena tidak menutup kemungkinan produk yang dilahirkan kedepan, kalau tidak dicabut SK ini akan berdampak kepada permasalahan hukum, kemudian yang kedua kalau Ketua DPRD tidak mau melaksanakan tindakan sesuai surat dari Gubernur Sulsel itu maka saya akan meminta dengan hormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kab. Pinrang agar segera memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Pinrang. Terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan. Setelah Wartawan Sulawes Pos melakukan konfirmasi di ruang kerja Ketua DPRD Pinrang, Namun Ketua DPRD tidak berada ditempat, sehingga berita ini naik cetak. (bintang satu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar