Sabtu, 20 Februari 2016
Surat Gubernur Kepada Ketua dprd pinranG terKait
PenetaPan Ketua - Ketua Komisi 2016
Supaya Ditinjau ulang Dan Dicabut
Pinrang sulpos – Menyikapi tentang
adanya keke sisruhan di DPRD kab.
Pinrang terkait masalah penetapan ketua
ketua komisi DPRD Kab. Pinrang Tahun
2016, sehingga Gubernur Sulsel
mengeluarkan surat yang di tanda
tangani oleh Sekda Provinsi Sulsel agar
dilakukan peninjauan kembali ,dan di
cabut kembali surat keputusan terkait
penetapan ketua ketua komisi DPRD Kab
Pinrang 2016.
Maka Arisyamsyah, SH selaku Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah
Kab.Pinrang sekaligus Ketua Badan
Legislasi DPRD Kab.Pinrang memberi keterangan
pers terkait hal tersebut. Kamis 11/2.2016 di
Gedung DPRD.Kab.Pinrang.
Menurut Arisyamsyah bahwa” memang betul
ada ke kisruan dan kemarin setelah saya mendesak
Bagian Hukum Sekertariat DPRD Kab. Pinrang, dan
menanyakan perihal Surat keputusan Gubernur
Sulsel tersebut, maka A. Lukman, SH selaku
Bagian Hukum Sekertariat DPRD menyerahkan
arsip atau fotocopy surat tersebut kepada saya
selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Pinrang.
Adapun isi surat tersebut menyangkut surat
keputusan DPRD Kab Pinrang , No.20 /DPRD/11/
2015 tentang penetapan Ketua, Wakil Ketua dan
Sekertaris komisi I,II,III dan IV perlu di tinjau
kembali, berdasarkan hal tersebut, dari awal tiga
fraksi DPRD kab. Pinrang secara terang-terangan
melanyangkan surat kepada Ketua DPRD Kab.
Pinrang dan menyatakan keberatan terhadap
pembentukan alat kelengkapan DPRD Kab.
Pinrang, dan beberapa fraksi yang keberatan
tersebut adalah fraksi PPP yang di tanda tangani
oleh ketua fraksi H A. Muktar, fraksi Golkar ditanda
tangani oleh Sirajuddin Rasyid, serta fraksi
Gerindra yang ditandatangi oleh ketua fraksi
H.Baharuddin Tahang, ketiga fraksi ini tidak
menghadiri rapat komisi-komisi karena
menganggap keputusan DPRD Kab. Pinrang
tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan tata tertib DPRD. No.1 Tahun
2014 tentang tata tertib DPRD.
Dan setelah ada surat dari Gubernur provinsi
Sulsel No.180/0345/B.HUB dan HAM tertanggal
21 Januari 2016 yang ditujukan kepada Bupati dan
Ketua DPRD Kab. Pinrang yang memerintahkan
kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang untuk mencabut
keputusan DPRD yang telah ada , karena di anggap
cacat hukum dan hal ini juga menyangkut segala
produk yang dikeluarkan oleh komisi itu dianggap
cacat hukum, contohnya apabila ketua komisi
memberikan surat tugas kepada anggota komisi
untuk melakukan kunjungan kerja itu adalah cacat
hukum. Tegas arisansah.
Oleh karena itu saya sebagai ketua Badan
Legislasi DPRD Kab. Pinrang sangat
mengharapkan kepada ketua DPRD dan Wakilwakil
Ketua DPRD Kab. Pinrang agar segera
menindak lanjuti surat dari Gubernur Sulsel, dan
bilamana hal itu tidak di tindak lanjuti maka tidak
menutup kemungkinan segala surat yang
dikeluarkan Komisi adalah melanggar aturan
perundang-undangan.
Dari awal pembentukan alat kelengkapan
DPRD dan perpindahan anggota DPRD dari Komisi
ke Komisi harus melalaui prosedur dalam artian,
pergeseran atau perpindahan alat kelengkapan
DPRD itu harus atas usulan masing-masing fraksi
yang ada di DPRD, namun karena pembentukan
alat kelengkapan tahun 2015, saya ini sudah
menjadi Anggota DPRD dua priode dan baru kali
ini dilakukan pergeseran atau perpindahan dan
itupun hanya para ketua-ketua saja,contoh SK yang
lama yaitu SK tahun 2014 belum pernah dicabut
sedangkan SK yang baru di terbi tkan ini
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kenapa saya katakan
bertentangan? Karena SK yang pertama itu
jabatannya anggota setelah terbit SK yang baru
jabatannya ketua, berarti dobol jabatan antara ketua
dengan anggota padahal seharusnya SK lama
dicabut dulu baru di terbitkan SK baru tetapi ini tidak
, sedangkan didalam peraturan tatatertib DPRD itu
sangat jelas bahwa alat kelengkapan komisi-komisi
hanya berlaku satu tahun sedangkan ini sudah
lewat, dan yang mengherankan .kami sebagai
Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang karena
keputusan ini terbit tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan oleh karena itu
kami ,mengharapkan kepada teman-teman
Anggota DPRD marilah kita sikapi surat Gubernur
ini .supaya tidak ada lagi yang melanggar ketentuan
undang-undang karena kapan ada ketua komisi
yang menegaskan kepada anggotanya yang tidak
mempunyai dasar hukum SK itu artinya melanggar
aturan Undang-undang.
Jadi kesimpulannya untuk priode tahun 2015
ini harus diadakan pemilihan ulang, karena
bilamana tidak dilakukan proses pemilihan ulang
sesuai aturan perundang-undangan maka segala
produk hukum DPRD ini adalah cacat hukum dan
bertentangan dengan Undang-undang.
Jadi dasar dikeluarkannya surat Gubernur
Sulsel yang di tanda tangani oleh Sekda Provini
Sulsel adalah ketika saya bersama Sekwan dan
saat itu jabatan saya sebagai Ketua Legislasi DPRD
Kab. Pinrang dan Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah melakukan konsultasi terkait
adanya beberapa hal mengenai surat dari DPRD
Kab. Pinrang yang memohon penjelasan terkait
masalah ke kisruhan yang ada di DPRD kab.
Pinrang.
Ada beberapa poin yang saya konsultasikan
termasuk juga tunjangan perumahan pimpinan dan
anggota DPRD sejak tahun 2007 sampai tahun
2016 ini belum pernah mengalami kenaikan
sedangkan sewa rumah yang ada di Kab. Pinrang
boleh dikatan setiap tahun mengalami kenaikan dan
poin yang kedua adalah masalah pembentukan alat
kelengkapan DPRD, perpindahan anggota DPRD
dari komisi ke komisi dan poin ke tiga menyangkut
masalah perda , protokoler DPRD Kab. Pinrang.
Jadi kembali saya tegaskan bahwa yang
mendasari keputusan DPRD Kab. Pinrang terkait
alat kelengkapan yang di anggap cacat hukum
adalah dengan adanya tiga fraksi yang menolak
keputusan pembentukan alat kelengkapan tersebut
karena dianggap tidak sesuai aturan tata tertib
DPRD sebagaimana di jelaskan di pasal 8 tatatertib
DPRD No.1 tahun 2014 tentang peraturan tatatertib
DPRD, disana dijelaskan bahwa perpindahan atau
pergeseran alat kelengkapan DPRD harus atas usul
dari fraksi masing-masing dan batas waktunya
hanya satu tahun, hingga boleh dilakukan
perpindahan yang istilahnya rolling komisi tetapi itu
tidak ada di perundang-undangan yang ada hanya
perpindahan , sedangkan yang terjadi sekarang
adalah dilakukan perpindahan tanpa adanya usulan
dari fraksi jadi ini jelas melanggar aturan tatatertib
dan saya sendiri tidak setuju dan menganggap ini
cacat hukum.
Jadi surat Gubernur Sulsel tersebut adalah
surat Hasil Asistensi Produk Hukum Daerah yang
didalamnya terdiri dari beberapa item. Dan
mengenai kekisruhan ini harus dilakukan pemilihan
kembali dan sifatnya bukan wajib tetapi harus,
sekali lagi saya katan harus, setelah Bupati dan
ketua DPRD menerima surat tersebut, karena
Bupati merupakan penguasa tunggal di Kab.
Pinrang ini tentu melalui beliau sebagai pelaksana
roda pembangunan di daerah untuk kepentingan
rakyat dan Ketua DPRD setelah diterimanya surat
dari Gubernur Sulsel ini yang di tanda tangani oleh
Sekda provinsi tertanggal 21 januari 2016 dengan
dasar surat tersebut seharusnya pimpinan DPRD
menyurati Ketua- Ketua fraksi untuk segera
melakukan rapat pimpinan dan setelah rapat
pimpinan dari hasil rapat tersebut disampaikan lah
kepada fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kab.
Pinrang dan selanjutnya segera dilakukan proses
pemilihan ulang ketua Komisi I,II,III dan IV dan tidak
semua alat kelengkapan DPRD Kab. Pinrang
dilakukan pemilihan ulang misalnya Badan
Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan
Kehormatan DPRD Kab. Pinrang karena jangka
waktu tugas sesuai surat keputusan, berlaku
selama dua setengah tahun, jadi proses pemilihan
ulang ini hanya berlaku untuk ketua-ketua komisi
saja karena masa berlakunya hanya satu tahun.
Jadi harapan saya kepada Ketua DPRD Kab.
Pinrang agar menyikapi surat dari Gubernur Sulsel
untuk segera melakukan proses melalui rapat
pimpinan,hasil rapat pimpinan disampaikan kepada
p fraksi dan dilakukan proses pemilihan ulang.
Kepada Bupati yang saya hormati dan saya
banggakan selaku Pembina politik kiranya
melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi segala
kekisruhan yang ada di DPRD Kab. Pinrang Karena
jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka segala
konsekuensi hukum terkait keputusan DPRD bisa
dikatakan cacat hukum.
Dan jika pemilihan ulang tidak dilaksanakan
maka dampaknya dari segi kemasyarakatan,
seperti kita ketahui bersama bahwa anggota DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah ,jadi
kalau segi kemasyarakatan mungkin tidak ada
masalah, akan tetapi dari segi penggunaan
anggaran tentu sangat berat, kenapa saya katakana
demikian?, karena tidak menutup kemungkinan
produk yang dilahirkan kedepan, kalau tidak
dicabut SK ini akan berdampak kepada
permasalahan hukum, kemudian yang kedua kalau
Ketua DPRD tidak mau melaksanakan tindakan
sesuai surat dari Gubernur Sulsel itu maka saya
akan meminta dengan hormat kepada Badan
Kehormatan DPRD Kab. Pinrang agar segera
memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.
Pinrang. Terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang telah dilakukan.
Setelah Wartawan Sulawes Pos melakukan
konfirmasi di ruang kerja Ketua DPRD Pinrang,
Namun Ketua DPRD tidak berada ditempat,
sehingga berita ini naik cetak.
(bintang satu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar