Sabtu, 20 Februari 2016

H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H, M.H. (ANGGOTA KOMISI VII DPR RI) PADA SOSIALISASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DI RUANG POLA KANTOR BUPATI PINRANG
Dalam pidato sambutannya pada kegiatan sosialisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2016 yang berlangsung kamis, 21Januari 2016 di ruang pola Kantor Bupati Pinrang, anggota DPR RI, H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H., M.H., menyampaikan betapa pentingnya anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun pada kesempatan tersebut, secara khusus Jamaluddin juga menyampaikan salam silaturahimnya kepada seluruh masyarakat Pinrang mengingat dirinya yang merupakan putra asli Kabupaten Pinrang, kelahiran kampung Massolo Kecamatan Patampanua “Dana desa yang bersumber dari APBN sangat penting mengingat pengaruhnya yang cukup besar dalam menunjang kesuksesan program pembangunan sebuah Desa” Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, salah satu amanatnya yang tertuang dalam Pasal 72 ayat (2) menekankan pentingnya dana desa yang bersumber dari APBN. Itu dikarenakan, dana tersebut sangat besar pengaruhnya dalam mendukung dan mensukseskan program pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakatnya. Olehnya itu, di tahun 2015, Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 20,76 Triliun atau apabila dibagi dengan seluruh desa di Indonesia, rata rata setiap desa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 280,3 juta. Jumlah itu masih bertambah dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) serta dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika ditotalkan, maka dana desa rata rata mencapai besaran Rp. 797,8 juta. “Di tahun 2016, Alhamdulillah, total anggaran dana desa sudah mencapai angka Rp 1.2 Miliar. Mudah mudahan pemanfaatannya juga semakin baik” Di Tahun Anggaran 2016, alokasi APBN untuk Dana Desa bertambah lebih dari dua kali lipat diangka Rp. 46,98 Triliun atau tiap desa rata-rata menerima sebesar Rp. 634 juta. Jika dana tersebut ditambah dengan ADD serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari APBD, maka rata-rata tiap desa akan mendapatkan sebesar Rp. 1,2 milyar per desa. Tentu saja aka nada desa yang mendapatkan kurang dari jumlah tersebut dan kurang dari jumlah tersebut. Mudah-mudahan hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masing masing kepala daerah. “Peruntukkannya harus mencakup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa” Berbicara akan peruntukkannya, selain untuk pembangunan, dana tersebut juga dimanfaatkan dalam hal pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan desa, secara khusus dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Sementara di sisi pemberdayaan desa, dana desa dipergunakan untuk perbaikan perencanaan desa, pembangunan BUM Desa, peningkatan kapasitas kader masyarakat, bantuan hukum, promosi kesehatan, pengelolaan hutan desa serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. “Program pembangunan harus menyentuh segala sektor yang ada, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnya. Dengan tekad dan kemauan yang kuat, kita pasti mampu membangun dan mempersembahkan yang terbaik bagi desa kita tercinta” Berdasarkan pilihan pilihan tersebut, kami mendorong agar para Kepala Desa serta masyarakat memilih berdasarkan prioritas pembangunan yang bermanfaat dalam jangka panjang serta program pembangunan yang manfaatnya betul betul menyentuh hingga lapisan terbawah dan sejalan dengan peningkatan SDM sehingga pengelolaan dan sistim pelaporan pertanggungjawabannya juga bersih sesuai standar yang dipersyaratkan. Dengan pertimbangan dan perencanaan yang baik dan matang, program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa akan berjalan simultan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi desa. “Aturan yang ada perlu dipahami dan dimengerti secara betul sehingga semuanya berjalan dalam koridor hukum” Kami berharap, setiap Kepala Desa serta perangkatnya dapat mengelola dana tersebut secara efektif dengan dukungan penuh dari tenaga pendamping yang ada serta support dan pembinaan dari pemerintah daerah. Inilah tantangan bagi kita semua, baik Kepala Desa, pendamping ataupun Bupati selaku Pembina kepala desa. Terkait kendala utama yang dihadapi dalam hal pelaporan, baik pelaporan keuangan maupun pelaporan kinerja (fisik dan non fisik), kami mendorong agar secara khusus, aturan aturan yang ada perlu dipahami dan dimengerti secara betul sehingga tidak keluar dari koridor hukum. Di akhir sambutan, kami mengajak seluruh stakeholder yang ada agar dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan efektifitas penggunaan dana desa. Ini penting mengingat semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat serta perbaikan kualitas hidup masyarakat desa. Sosialisasi ini mudah mudahan dapat membuka cakrawala pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kita tentang dana desa sehingga dapat diimplementasikan pada tugas dan fungsinya masingmasing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar