Sabtu, 20 Februari 2016
H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H,
M.H. (ANGGOTA KOMISI VII DPR RI)
PADA SOSIALISASI DANA DESA TAHUN
ANGGARAN 2016
DI RUANG POLA KANTOR BUPATI
PINRANG
Dalam pidato sambutannya pada kegiatan
sosialisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2016
yang berlangsung kamis, 21Januari 2016 di
ruang pola Kantor Bupati Pinrang, anggota
DPR RI, H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H.,
M.H., menyampaikan betapa pentingnya
anggaran dana desa yang bersumber dari
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
(APBN). Namun pada kesempatan tersebut,
secara khusus Jamaluddin juga
menyampaikan salam silaturahimnya kepada
seluruh masyarakat Pinrang mengingat
dirinya yang merupakan putra asli Kabupaten
Pinrang, kelahiran kampung Massolo
Kecamatan Patampanua
“Dana desa yang bersumber dari APBN sangat
penting mengingat pengaruhnya yang cukup besar
dalam menunjang kesuksesan program pembangunan
sebuah Desa”
Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa disahkan, salah satu amanatnya yang
tertuang dalam Pasal 72 ayat (2) menekankan
pentingnya dana desa yang bersumber dari APBN. Itu
dikarenakan, dana tersebut sangat besar pengaruhnya
dalam mendukung dan mensukseskan program
pembangunan desa serta pemberdayaan
masyarakatnya. Olehnya itu, di tahun 2015, Pemerintah
pusat menggelontorkan dana desa yang bersumber dari
APBN sebesar Rp. 20,76 Triliun atau apabila dibagi
dengan seluruh desa di Indonesia, rata rata setiap desa
akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 280,3 juta.
Jumlah itu masih bertambah dengan adanya Alokasi
Dana Desa (ADD) serta dana Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika
ditotalkan, maka dana desa rata rata mencapai besaran
Rp. 797,8 juta.
“Di tahun 2016, Alhamdulillah, total anggaran dana
desa sudah mencapai angka Rp 1.2 Miliar. Mudah
mudahan pemanfaatannya juga semakin baik”
Di Tahun Anggaran 2016, alokasi APBN untuk
Dana Desa bertambah lebih dari dua kali lipat diangka
Rp. 46,98 Triliun atau tiap desa rata-rata menerima
sebesar Rp. 634 juta. Jika dana tersebut ditambah
dengan ADD serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah
yang bersumber dari APBD, maka rata-rata tiap desa
akan mendapatkan sebesar Rp. 1,2 milyar per desa.
Tentu saja aka nada desa yang mendapatkan kurang
dari jumlah tersebut dan kurang dari jumlah tersebut.
Mudah-mudahan hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik
dan mendapat dukungan penuh dari masing masing
kepala daerah.
“Peruntukkannya harus mencakup pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa”
Berbicara akan peruntukkannya, selain untuk
pembangunan, dana tersebut juga dimanfaatkan dalam
hal pemberdayaan masyarakat desa. Untuk
pembangunan desa, secara khusus dimaksimalkan
untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan. Sementara di sisi pemberdayaan
desa, dana desa dipergunakan untuk perbaikan
perencanaan desa, pembangunan BUM Desa,
peningkatan kapasitas kader masyarakat, bantuan
hukum, promosi kesehatan, pengelolaan hutan desa
serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
“Program pembangunan harus menyentuh segala
sektor yang ada, baik pertanian, perkebunan, perikanan
dan lainnya. Dengan tekad dan kemauan yang kuat,
kita pasti mampu membangun dan mempersembahkan
yang terbaik bagi desa kita tercinta”
Berdasarkan pilihan pilihan tersebut, kami
mendorong agar para Kepala Desa serta masyarakat
memilih berdasarkan prioritas pembangunan yang
bermanfaat dalam jangka panjang serta program
pembangunan yang manfaatnya betul betul menyentuh
hingga lapisan terbawah dan sejalan dengan
peningkatan SDM sehingga pengelolaan dan sistim
pelaporan pertanggungjawabannya juga bersih sesuai
standar yang dipersyaratkan. Dengan pertimbangan dan
perencanaan yang baik dan matang, program
pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa
akan berjalan simultan dan mendongkrak pertumbuhan
ekonomi desa.
“Aturan yang ada perlu dipahami dan dimengerti
secara betul sehingga semuanya berjalan dalam koridor
hukum”
Kami berharap, setiap Kepala Desa serta
perangkatnya dapat mengelola dana tersebut secara
efektif dengan dukungan penuh dari tenaga
pendamping yang ada serta support dan pembinaan
dari pemerintah daerah. Inilah tantangan bagi kita
semua, baik Kepala Desa, pendamping ataupun Bupati
selaku Pembina kepala desa. Terkait kendala utama
yang dihadapi dalam hal pelaporan, baik pelaporan
keuangan maupun pelaporan kinerja (fisik dan non fisik),
kami mendorong agar secara khusus, aturan aturan
yang ada perlu dipahami dan dimengerti secara betul
sehingga tidak keluar dari koridor hukum.
Di akhir sambutan, kami mengajak seluruh
stakeholder yang ada agar dapat memberikan
sumbangsih dalam meningkatkan efektifitas
penggunaan dana desa. Ini penting mengingat
semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
rakyat serta perbaikan kualitas hidup masyarakat desa.
Sosialisasi ini mudah mudahan dapat membuka
cakrawala pengetahuan, pemahaman dan keterampilan
kita tentang dana desa sehingga dapat
diimplementasikan pada tugas dan fungsinya masingmasing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar