Sabtu, 20 Februari 2016

Wawancara langsung Wartawan Tabloid Sulpos dengan H A. Jamaluddin Jafar, SE, MM Anggota DPRD Provinsi Sulsel
Apakah wadah ini ada kaitannya dengan unsur politik? Untuk wadah ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik, hanya sebatas ormas saja peruntukannya dibentuk agar bisa mewadai keinginan masyarakat untuk membangun daerahnya. Tetapi apakah nantinya wada ini ber orientasi ke politik? Tidak menutup kemungkinan seperti itu akan tetapi untuk saat ini orientasi politik belum ada dan kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya. Apakah program ini secara nasional atau hanya terkhusus untuk kab. Pinrang saja? Betul, program ini adalah secara nasional dan hal serupa pengurus pusat telah men bentuk di beberapa daerah diantaranya kendari dan papua, bahkan di Sulawesi selatan juga telah terbrntuk, Cuma untuk kab. Pinrang kita baru memulai. Selain kab. Pinrang, apakah ada derah lain yang bapak rencanakan? Betul, selain kab. Pinrang kita juga nantinya akan membentuk di kab. Sidrap Cuma untuk sementara ini kita masih mencari siapa figur yang cocok untuk dijadikan ketua yang mampu mengakomdir program-program ormas ini, dan kebetulan saja saya mendapat kepercayaan dari pak Kris untuk mengembangkan program dan pembentukan RKIH (Rumah kreasi Indonesia Hebat) dan KPIH (Kerukunan Pengusaha Indonesia Hebat) di daerahdaerah. termasuk pinrang Apakah program ini ada kaitannya atau atas inisiatif dari partai PAN? Jadi perlu kami tegaskan bahwa program ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai, akan tetapi semuanya murni terbentuk dengan dasar ormas saja. Jika nantinya program ormas ini telah terbentuk dan terlaksana, apakah bapak ada rencana kedepan untuk menjadi calon Bupati? Itu belum pasti karena untuk maju menjadi calon bupati, kita harus menunggu petunjuk selanjutnya dari TIM, jika memang TIM memberi rekomendasi untuk maju ya kita maju, akan tetapi jika tidak yah kita tidak akan maju, jadi intinya untuk saat sekarang belum ada keputusan. Jika berbicara secara pribadi, apakah bapak punya keinginan untuk maju sebagai calon Bupati? Kalu secara pribadi, saya siap untuk maju demi kepentingan masyarakat untuk bersama-sama membangun kab.pinrang kedepan menjadi lebih baik. Untuk saat sekarang ini siapa ketua umum RKIH dan KPIH? Kalau sekarang ini yang menjadi ketua umum adalah Bapak Krisna Budi Harjo
Wawancara wartawan Sulpos dengan Bapak Krisna Budi Harjo Ketua Umum RKIH dan KPIH
Apakah RKIH ini nantinya bisa menjadi partai? Saya rasa RKIH ini sulit untuk menjadi sebuah partai kenapa?, karena hampir semua pengurus di dalam RKIH adalah multi partai dimana disana ada beberapa tokohtokoh politik dari berbagai partai diantaranya dari partai HANURA,PAN,DEMOKRAT,PDIP dan PKS . Apakah PNS bisa jadi penguru RKIH ini? Justru yang paling banyak adalah dari kalangan PNS, ini dikarenakan RKIH adalah sebuah ormas jadi siapun bisa ikut bergabung bahkan sek jend RKIH ini adalah merupakan pejabat kementerian. Jika diartikan lebih spesipik, RKIH ini seperti apa? RKIH ini mencakup aspek sosial, ekonomi dan budaya, kegiatan-kegiatan yang ada didalam nantinya akan mendorong kemandirian ekonomi sehingga menjadi pribadi yang berbasis budaya. Apakah nantinya program RKIH ini akan membentuk ekonomi kerakyatan? Betul dan kita punya badan otonom yang membidangi ekononomi , yaitu Komite Pengusaha Indonesia Hebat . ini terkhusus untuk kelompok ekonomi menengah keatas, jadi kita telah mendatangkan investor dari Dubai deng tiga trilyum kita serahkan melalui BUWN, kemudian dari industri kecil kita akan bentuk asosiasi pedagang industri kecil, dan contoh kecil nantinya kita akan mensosialisasikan ke masyarakat bakso siput, kita kan termasuk Negara maritin ,dan tahun ini saya akan promosikan agar masyarakat terbiasa dengan makanan-makanan siput dan terkhusus untuk anggota kita akan memulai dgn memodali anggota namun nantinya modalnya harus kembali, didalam kemitraan sosial kita juga punya punya komite keamanan kerja sosial dan komite anti narkotika dan kita juga terlibat didalam penguatan sumberdaya manusia (SDM). Tadi dikatakan bahwa kab. Pinrang adalah daerah yang pertama untuk program ini, kira-kira apa alasannya? Jadi ini bukan daerah yang pertama akan tetapi untuk tahun ini kab. Pinrang menjadi daerah pertama jadi sebelumnya telah ada beberapa daerah yang telah menjalankan program ini. Menurut Bapak yang dimaksud kerja politik itu apa? Kerja politik hanya memberi kesadaran tata cara memilih pilkada , maksudnya janganlah memilih calon gubernur atau bupati yang hanya ingin menyebar uang, dan janganlah inigin menjadi relawan atau tim sukses jika hanya mengharapkan uang dengan biaya yang mahal maka sudah dipastikan pejabat itu korupsi, tetapi jika hanya meminta program demi kesejahteraan kita itu wajib dan harus kita kawal, Bupati yang terpilih harus wajib menjalankan programnya sesuai yang telah dijanjikan, tetapi janganlah andameminta uang . Kalau menurut Bapak potensi apa yang bisa di kembangkan di kab. Pinrang ini? Sebenarnya kab. Pinrang ini adalah daerah yang potensial, dulu pada tahun 2011 saya pernah mengusulkan program cover nower kepada pemerintah daerah dan kebetulan saya salah satu tim ahlinya, disini ptnrang dulunya ada energy alternative seperti kincir angin tepai sekarang saya tidak tahu apa masih ada ,atau bagaimana dulunya kab. Pinrang termasuk didalam 30 besar daerah kawasan inovati, karena sector pertanian cukup baik , kemudian masalah nelayan yang perlu kita pikirkan bagaimana nelayang ini bisa memiliki kemandirian didalam masalah penjualan ikan,nah dua factor ini masalah pertanian dan kelautan yang perlu mendapat perhatian serius oleh bapak bupati kedepan supaya kab. pinrang ini lebih maju lagi dari sekarang. Bagaimana sector peternakan di kab. Pinrang menurut pengamatan bapak? Peternakan disini sangat bagus namun , jika bupati memiliki akses di kementerian saya rasa itu sangat membantu karena Pak Joko Widodo punya program SBR dimana 50 kabupaten akan diberikan indukan sapi per tahun jadi disini bupati bisa mengusulkan terkait konteks SDM dan RKHI insya allah dalam hal ini mungkin bisa membantu.
Ormas RKIH Akan Segera Hadir di Kabupaten Pinrang Di Nahkodai Oleh H.A. Jamaluddin Jafar,SE, MM
PINRANG, Sul-pos—Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) merupakan salah satu lembaga yang hadir di Bumi Nusantara Indonesia sebagai penggerak pemerhati, dari sektor Ekonomi, Budaya, Sosial dan Politik. bersama RKIH dan Andi Jamaluddin Jafar, di Salah satu rumah makan di Kabupaten Pinrang Di dampingi Oleh A jamaluddin Jafar Legislator Sulsel dari Partai PAN. Minggu 6/2. Menurutnya RKIH sejak dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Agustus 2014, banyak tantangan dan ini menjadi sebuah gerakan baru bagi Indonesia baik dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih baik dan ikut serta mesejahterakan masyarakat. “RKIH RKIH Murni Adalah Gerakan Masyrakat dalam Hal ini diungkapkan Ketua Umum Rumah Kreasi Indonesia Hebat Kris Budiharjo di hadapan sejumlah tamu undangan silaturahmi mendorong perekonomian bangsa dan negara serta melakukan berbagai program dalam peningkatan SDM,” ujar Kris. Tambahnya, kata kris,”yang tergabung di RKIH itu Semua golongan, PNS, Masyarakat bahkan Politisi,RKIH juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah, dalam waktu dekat ini kami akan membentuk RKIH Di kabupaten Pinrang.”ucapnya sementara Andi Jamaluddin Jafar Mengatakan Dimana Hadirnya RKIH Di Indonesia sebagai bentuk realisasi dalam mensejahterakan rakyat dalam membangun bangsa, dari berbagia bidang. “ini merupakan langkah awal jika adanyan RKIH di Kabupaten Pinrang, yang pastinya ini merupakan sebuah lembaga yang betul betul terstruktur sampai ke tingkatan Nasional”paparnya “Kami berharap, dengan akan hadirnya RKIH di kabupaten Pinrang kedepan dapat memberikan nilai plus pada masyarakat diberbagai sektor, dan tentunya akan mampu meningkatkan ekonomi kreatif masyrakat,” tutupnya. Andi jamaluddin Jafar Legislator sulsel Dua periode Ini. (chaeril)
Surat Gubernur Kepada Ketua dprd pinranG terKait PenetaPan Ketua - Ketua Komisi 2016 Supaya Ditinjau ulang Dan Dicabut
Pinrang sulpos – Menyikapi tentang adanya keke sisruhan di DPRD kab. Pinrang terkait masalah penetapan ketua ketua komisi DPRD Kab. Pinrang Tahun 2016, sehingga Gubernur Sulsel mengeluarkan surat yang di tanda tangani oleh Sekda Provinsi Sulsel agar dilakukan peninjauan kembali ,dan di cabut kembali surat keputusan terkait penetapan ketua ketua komisi DPRD Kab Pinrang 2016. Maka Arisyamsyah, SH selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kab.Pinrang sekaligus Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang memberi keterangan pers terkait hal tersebut. Kamis 11/2.2016 di Gedung DPRD.Kab.Pinrang. Menurut Arisyamsyah bahwa” memang betul ada ke kisruan dan kemarin setelah saya mendesak Bagian Hukum Sekertariat DPRD Kab. Pinrang, dan menanyakan perihal Surat keputusan Gubernur Sulsel tersebut, maka A. Lukman, SH selaku Bagian Hukum Sekertariat DPRD menyerahkan arsip atau fotocopy surat tersebut kepada saya selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Pinrang. Adapun isi surat tersebut menyangkut surat keputusan DPRD Kab Pinrang , No.20 /DPRD/11/ 2015 tentang penetapan Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris komisi I,II,III dan IV perlu di tinjau kembali, berdasarkan hal tersebut, dari awal tiga fraksi DPRD kab. Pinrang secara terang-terangan melanyangkan surat kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang dan menyatakan keberatan terhadap pembentukan alat kelengkapan DPRD Kab. Pinrang, dan beberapa fraksi yang keberatan tersebut adalah fraksi PPP yang di tanda tangani oleh ketua fraksi H A. Muktar, fraksi Golkar ditanda tangani oleh Sirajuddin Rasyid, serta fraksi Gerindra yang ditandatangi oleh ketua fraksi H.Baharuddin Tahang, ketiga fraksi ini tidak menghadiri rapat komisi-komisi karena menganggap keputusan DPRD Kab. Pinrang tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib DPRD. No.1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD. Dan setelah ada surat dari Gubernur provinsi Sulsel No.180/0345/B.HUB dan HAM tertanggal 21 Januari 2016 yang ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kab. Pinrang yang memerintahkan kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang untuk mencabut keputusan DPRD yang telah ada , karena di anggap cacat hukum dan hal ini juga menyangkut segala produk yang dikeluarkan oleh komisi itu dianggap cacat hukum, contohnya apabila ketua komisi memberikan surat tugas kepada anggota komisi untuk melakukan kunjungan kerja itu adalah cacat hukum. Tegas arisansah. Oleh karena itu saya sebagai ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Pinrang sangat mengharapkan kepada ketua DPRD dan Wakilwakil Ketua DPRD Kab. Pinrang agar segera menindak lanjuti surat dari Gubernur Sulsel, dan bilamana hal itu tidak di tindak lanjuti maka tidak menutup kemungkinan segala surat yang dikeluarkan Komisi adalah melanggar aturan perundang-undangan. Dari awal pembentukan alat kelengkapan DPRD dan perpindahan anggota DPRD dari Komisi ke Komisi harus melalaui prosedur dalam artian, pergeseran atau perpindahan alat kelengkapan DPRD itu harus atas usulan masing-masing fraksi yang ada di DPRD, namun karena pembentukan alat kelengkapan tahun 2015, saya ini sudah menjadi Anggota DPRD dua priode dan baru kali ini dilakukan pergeseran atau perpindahan dan itupun hanya para ketua-ketua saja,contoh SK yang lama yaitu SK tahun 2014 belum pernah dicabut sedangkan SK yang baru di terbi tkan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kenapa saya katakan bertentangan? Karena SK yang pertama itu jabatannya anggota setelah terbit SK yang baru jabatannya ketua, berarti dobol jabatan antara ketua dengan anggota padahal seharusnya SK lama dicabut dulu baru di terbitkan SK baru tetapi ini tidak , sedangkan didalam peraturan tatatertib DPRD itu sangat jelas bahwa alat kelengkapan komisi-komisi hanya berlaku satu tahun sedangkan ini sudah lewat, dan yang mengherankan .kami sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang karena keputusan ini terbit tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh karena itu kami ,mengharapkan kepada teman-teman Anggota DPRD marilah kita sikapi surat Gubernur ini .supaya tidak ada lagi yang melanggar ketentuan undang-undang karena kapan ada ketua komisi yang menegaskan kepada anggotanya yang tidak mempunyai dasar hukum SK itu artinya melanggar aturan Undang-undang. Jadi kesimpulannya untuk priode tahun 2015 ini harus diadakan pemilihan ulang, karena bilamana tidak dilakukan proses pemilihan ulang sesuai aturan perundang-undangan maka segala produk hukum DPRD ini adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang. Jadi dasar dikeluarkannya surat Gubernur Sulsel yang di tanda tangani oleh Sekda Provini Sulsel adalah ketika saya bersama Sekwan dan saat itu jabatan saya sebagai Ketua Legislasi DPRD Kab. Pinrang dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan konsultasi terkait adanya beberapa hal mengenai surat dari DPRD Kab. Pinrang yang memohon penjelasan terkait masalah ke kisruhan yang ada di DPRD kab. Pinrang. Ada beberapa poin yang saya konsultasikan termasuk juga tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD sejak tahun 2007 sampai tahun 2016 ini belum pernah mengalami kenaikan sedangkan sewa rumah yang ada di Kab. Pinrang boleh dikatan setiap tahun mengalami kenaikan dan poin yang kedua adalah masalah pembentukan alat kelengkapan DPRD, perpindahan anggota DPRD dari komisi ke komisi dan poin ke tiga menyangkut masalah perda , protokoler DPRD Kab. Pinrang. Jadi kembali saya tegaskan bahwa yang mendasari keputusan DPRD Kab. Pinrang terkait alat kelengkapan yang di anggap cacat hukum adalah dengan adanya tiga fraksi yang menolak keputusan pembentukan alat kelengkapan tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan tata tertib DPRD sebagaimana di jelaskan di pasal 8 tatatertib DPRD No.1 tahun 2014 tentang peraturan tatatertib DPRD, disana dijelaskan bahwa perpindahan atau pergeseran alat kelengkapan DPRD harus atas usul dari fraksi masing-masing dan batas waktunya hanya satu tahun, hingga boleh dilakukan perpindahan yang istilahnya rolling komisi tetapi itu tidak ada di perundang-undangan yang ada hanya perpindahan , sedangkan yang terjadi sekarang adalah dilakukan perpindahan tanpa adanya usulan dari fraksi jadi ini jelas melanggar aturan tatatertib dan saya sendiri tidak setuju dan menganggap ini cacat hukum. Jadi surat Gubernur Sulsel tersebut adalah surat Hasil Asistensi Produk Hukum Daerah yang didalamnya terdiri dari beberapa item. Dan mengenai kekisruhan ini harus dilakukan pemilihan kembali dan sifatnya bukan wajib tetapi harus, sekali lagi saya katan harus, setelah Bupati dan ketua DPRD menerima surat tersebut, karena Bupati merupakan penguasa tunggal di Kab. Pinrang ini tentu melalui beliau sebagai pelaksana roda pembangunan di daerah untuk kepentingan rakyat dan Ketua DPRD setelah diterimanya surat dari Gubernur Sulsel ini yang di tanda tangani oleh Sekda provinsi tertanggal 21 januari 2016 dengan dasar surat tersebut seharusnya pimpinan DPRD menyurati Ketua- Ketua fraksi untuk segera melakukan rapat pimpinan dan setelah rapat pimpinan dari hasil rapat tersebut disampaikan lah kepada fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kab. Pinrang dan selanjutnya segera dilakukan proses pemilihan ulang ketua Komisi I,II,III dan IV dan tidak semua alat kelengkapan DPRD Kab. Pinrang dilakukan pemilihan ulang misalnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kab. Pinrang karena jangka waktu tugas sesuai surat keputusan, berlaku selama dua setengah tahun, jadi proses pemilihan ulang ini hanya berlaku untuk ketua-ketua komisi saja karena masa berlakunya hanya satu tahun. Jadi harapan saya kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang agar menyikapi surat dari Gubernur Sulsel untuk segera melakukan proses melalui rapat pimpinan,hasil rapat pimpinan disampaikan kepada p fraksi dan dilakukan proses pemilihan ulang. Kepada Bupati yang saya hormati dan saya banggakan selaku Pembina politik kiranya melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi segala kekisruhan yang ada di DPRD Kab. Pinrang Karena jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka segala konsekuensi hukum terkait keputusan DPRD bisa dikatakan cacat hukum. Dan jika pemilihan ulang tidak dilaksanakan maka dampaknya dari segi kemasyarakatan, seperti kita ketahui bersama bahwa anggota DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah ,jadi kalau segi kemasyarakatan mungkin tidak ada masalah, akan tetapi dari segi penggunaan anggaran tentu sangat berat, kenapa saya katakana demikian?, karena tidak menutup kemungkinan produk yang dilahirkan kedepan, kalau tidak dicabut SK ini akan berdampak kepada permasalahan hukum, kemudian yang kedua kalau Ketua DPRD tidak mau melaksanakan tindakan sesuai surat dari Gubernur Sulsel itu maka saya akan meminta dengan hormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kab. Pinrang agar segera memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Pinrang. Terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan. Setelah Wartawan Sulawes Pos melakukan konfirmasi di ruang kerja Ketua DPRD Pinrang, Namun Ketua DPRD tidak berada ditempat, sehingga berita ini naik cetak. (bintang satu)
“PERATURAN DAERAH ADALAH UNDANGUNDANG YANG BERSIFAT LOCAL “
Peraturan Daerah (perda) adalah salah satu bentuk Undang-Undang atau (statute) dikenal dalam literature (local state) “local wet” yaitu undang-undang yang bersifat local . Dalam istilah literature dikenal pula adanya “local constitution atau local grandwat” maka peraturan daerah juga dapat dilihat sebagai bentuk undang yang bersifat local, mengapa demikan ? meskipun tata urutannya menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a) Undang-udang dasar Negara Republic Indonesia tahun 1945 b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c) Undang-undang/ peraturan pemerintah penganti undang-undang d) Peraturan pemerintah e) Peraturan presiden f) Peraturan daerah provinsi dan g) Peraturan daerah kabupaten kota Peraturan daerah di bentuk oleh lembaga legislative daerah bersama semua kepala pemerintahan daerah, artinya apa proses pembentukanya sama dengan proses pembentukan undang-undang, peraturan daerah juga merupakan produk legislative yang melibatkan peran para wakil-wakil rakyat yang di pilih secara langsung oleh rakyat yang berdaulat. Sebagai produk para wakil rakyat bersama dengan pemerintah maka peraturan daerah itu seperti halnya undang-undang dapat disebut sebagai produk legislative (legislative acts) sedangkan peraturan-peraturan dalam bentuk lainnya adalah produk regulasi atau produk regulative (executive acts) Perbedaan antara peraturan daerah itu dengan undang-undang hanya dari segi lingkup teritorial atau wilayah berlakunya peraturan itu, bersifat nasional atau local, undang-undang berlaku secara nasional, sedangkan peraturan daerah hanya berlaku dalam wilayah pemerintahan yang bersangkutan saja yaitu dalam daerah provinsi, wilayah daerah kabupaten, atau wilayah daerah kota yang bersangkutan masing-masing, karena itu peraturan daerah itu tidak ubahnya adalah “local law” atau “local wet” yaitu undang-undang bersifat local (local legislation ) Peraturan daerah juga tidak salah karena UUD Negara Repubik Indonesia tahun 1945, tidak menyebutkan istilah undang-undang pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar 1945, hanya menentukan “pemerintah daerah berhak menetapkan peratuan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Penulisan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain dalam pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar 1945, tidak menggunakan huruf besar, artinya “peraturan daerah yang dimaksud oleh undang-undang dasar 1945 itu bukanlah mutlak harus dijadikan nama resmi dari bentuk peraturan daerah tersebut. Pemberian nama resmi atau penyebutan baku untuk pengertian peraturan daerah sebagai produk legislative daerah, dan juga mempunyai sifat-sifat sebagai apa yang dipahami di dunia ilmiah sebagai local legislative, local law, local wet, dan/ atau undang-undang local. Menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 236 dan pasal 237 undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah berlaku mengikat untuk kepentingan umum Dari segi pembentukannya sangat jelas ditentukan bahwa peraturan daerah itu dibentuk oleh lembaga legislative daerah bersama-sama kepala pemerintahan daerah, hal ini mirip dengan pembentukan undang-undang di tingkat nasional yang di bentuk oleh DPR RI, setelah di bahas bersama dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden yang selanjutnya di sahkan sebagai mana mestinya oleh Presiden, dengan demikian peraturan daerah itu adalah produk legislative daerah oleh karna peraturan daerah tersebut merupakan produk legislative sebagai mana diatur dalam pasal 236-pasal 253 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Didalam proses pembentukannya undang-undang dan peraturan daerah itu sama-sama terkandung unsur unsur system perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang berdaulat melalui pemilihan umum karena kepala daerah dewasa ini juga dipiih langsung oleh rakyat yang berdaulat melalui pemilihan umum, maka baik undang-undang maupun peraturan daerah dapat dikatakan sama-sama merupakan produk system demokrasi, baik ditingkat local ataupun tingkat nasional Didalam system demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung yang diterapkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislative dan exsekutif tersebut, peraturan partai politik sangat menonjol, meskipun calon presiden dan calon kepala daerah di ajukan sebagai perseorangan, akan tetapi yang mencalonkan untuk menjadi peserta pemilihan umum adalah partai politik atau gabungan partai politik. Kaerena itu, dalam pencalonan untuk pengisian cabatan di lembaga exsekutif dan lembaga legislative baik di tingkat daerah ataupun di tingkat pusat, peranan partai politik sangat menonjol dengan demikian undangundang dan peraturan daerah sama-sama merupakan produk politk yang mencerminkan pergulatan kepentingan diantara cabang-cabang kekuasaan legislative dan exsekutif baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak boleh dinilai atau diuji oleh sesama lembaga politik, pengujian undang-undang dan peraturan daerah itu harus dilakukan melalui mekanisme “judicial review “ degan melibatkan peranan hakim yang objektif dan imparsial sebagi pihak ketiga. Apabila kita konsisten dengan pengertian UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka mau tidak mau kita harus mengartikan bahwa peraturan daerah itu termasuk kedalam pengertian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai mana di maksud dalam pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 lagi pula jika dikaitkan dengan pengertian “ primary legislation “ versus “secondary legislation “ yang dapat dikatakan sebagai primary legislation adalah undang-undang, sedangkan peraturan daerah (perda) adalah produk secondary legislation. Sebagai secondary legislation peraturan daerah itu merupakan bentuk “delegated legislation” sebagai peraturan pelaksana undang-undang (suberdinate legislation) karena itu, kedudukanya sudah seharusnya ditempatkan langsung di bawah undang-undang yang ditentukan oleh pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 dan termasuk objek pengujian yang menjadi kewenagan Mahkama Agung Republik Indonesia . JO pasal 9 ayat (2) undangundang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. Dalam perspektif system Negara kesatuan atau unitary state (eenhidestaat) adalah logis untuk mengembangkan pengertian bahwa pemerintah atasan berwenang melakakukan control terhadap unit pemerintah bawahanya. Artinya apa ? pemerintahan pusat dalam konteks NKRI berdasarkan UUD 1945, tentu dapat diketahui mempunyai kewenangan untuk mengontrol unit-unit pemerintahana daerah provinsi ataupun pemerintahan daerah kabupaten kota Demikian pula pemerintahan daerah provinsi juga dapat di beri kewenagan tertentu dalam rangka mengendalikan jalannya pemerintahan daerah kabupaten kota di bidang pengaturannya yang dikendalikan dan / atau dikontrol oleh pemerintah atasan (biro hukum sekertariat daerah provinsi) antara lain adalah control norma-norma hukum yang di tetapkan oleh pemerintah bawahan melalui apa yang di kenal sebagai “ General norm control mechanism” Mekanisme control norma hukum inilah yang biasa disebut dengan system “Abstrac review “ atau pengujian abstrak yang dapat dilakukan oleh lembaga exsekutif, lembaga legislative, ataupun oleh lembaga peradilan. Jika abstrak review itu dilakukan oleh lembaga exsekutif, misalnya pengujian oleh pemerintah pusat atau putusan daerah provinsi maka mekanisme demikan disebut “escutive review ‘ jika abstrack review dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah yang menempatkan peraturan daerah, yang menetapkan peraturan daerah itu sendiri.Maka mekanismen peninjauan kembali semacam itu disebut legislative review yang dapat menghasilkan perubahan (amandement) peraturan jika pengujian itu dilakukan oleh pengadilan, maka hal itu biasa disebut sebagai “judicial review”. Disamping abstrak review mekanisme control norma juga dapat dilakukan melalui prosedur abstrack review, yaitu control dilakukan sebelum norma hukum yang bersangkutan mengikat untuk umum, misalnya sebelum rancangan undang-undang disahkan oleh parlemen tetapi sebelum di undangankan sebagai mana mestinya pemerintahan atasan diberi kewenangan untuk menguji,menilai, atau bahkan menolak pengesahan peraturan pemerintahan bawahan. Mekanisme demikian dapat disebut sebagai “exsekutive abstrack preview” oleh pemerintahan atasan dengan demikian dapat ditentukan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama oleh kepala pemerintahan daerah dan DPRD setempat, sebelum di sahkan diajukan dulu kepada pemerintahan atasan, misalnya untuk peraturan daerah kabupaten, diajukan kepada gubernur , atau untuk peraturan daerah provinsi diajukan kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Kewenangan untuk melakukan “exsekutiv preview” itulah yang sebaiknya diberikan kepada pemerintahan atasan, bukan mekanisme “review” atau peraturan daerah yang sudah berlaku mengikat untuk umum . jika suatu peraturan yang di bentuk oleh lembaga exsekutive dan legislative yang samasama dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dibatalkan hanya oleh pejabat exsekutif tingkat atas, berarti prinsip Negara kesatuan dijadikan dalil untuk mengabiri aspirasi rakyat dengan tindakan yang semata-mata didasarkan oleh pertimbangan politk . Oleh karena itu, terhadap peraturan daerah sebagai produk legislative adalah sebaiknya di preview oleh pemerintahan atasan apabila statusnya masih sebagai rancangan peraturan daerah yang belum mengikat untuk umum . jika peraturan daerah itu sudah ditetapkan dan sudah mengikat untuk umum maka sebaiknya yang mengujinya adalah lembaga peradilan sebagai pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bersangkuatan dan / atau dibatalkan sendiri oleh legislative melalui rapat paripurna DPRD, bila mana telah ditemukan dalam perda yang di anggap bertentangan denga peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan kepentingan umum. Prinsip ketidak terlibatan ini penting, karena betapapun para pejabat dalam susunan pemerintahan atasan bisa diangkat atas pertimbangan yang bersifat politik, presiden dan wakil preseidan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Serta walikota dan wakil wali kota adalah para pejabat public yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, yang pencalonannya di dukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian jika di biarkan suatu peraturan daerah yang telah berlaku mengikat untuk umum yang di tetapkan oleh para politikus yang duduk di lembaga eksekutif dan legislative ditingkat pemerintahan bawahan, di batalkan lagi oleh para politikus yang duduk di lembaga eksekutif tingkat pemerintahan atasan berarti peraturan daerah di batalkan hanya atas dasar pertimbangan politik belaka, hal demikian itu sama saja dengan membenarkan bahwa supermasi hukum di tundukkan di bawah supermasi politik. Oleh karena itu peranan pemerintahan atasan misalnya pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah propinsi dan kabupaten / kota ataupun pemerintahan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terhadap pemerintahan daerah kabupaten / kota, cukup dikaitkan dengan prosedur exsekutif abstrack preview saja bukan dengan exsekutif abstrack review pemerintah pusat cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak pengesahan rancangan peraturan daerah provinsi yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi dalam tingkat tertentu, misalnya dalam waktu 30 hari sejak rancangan itu diterima oleh menteri dalam negeri. Untuk rancangan peraturan daerah kabupaten / kota wewenang semacam itu dapat diberikan kepada gubernur, kepala pemerintahan daerah provinsi sehinga tugas gubernur dapat lebih di efektipkan terhadap pemerintahan daerah bawahanya. Arisyamsyah, SH selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kab.Pinrang sekaligus Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang
Tokoh masyarakat desa Alitta yg juga pengusaha muda sukses maju. Dengan penuh kepedulian terhadap keagamaan dengan menyumbang kepada setiap kafilah 12 kecmatan di pinrang.
H.BUSTAN, KETUA BADAN PENGAWAS KSU-PMPD KOPERASI, SARANA MEMUPUK KREATIVITAS PENGUSAHA
KOPERASI SERBA USAHA PINRANG MEMBANGUN PEROKOMIAN DESA YANG DIPELOPORI H.BUSTAN UNTUK MENJAWAB PERSOALAN PERMODALAN YANG DIALAMI SEBAGIAN BESAR UKM DI KABUPATEN PINRANG. Ada saja kreatif yang dilakukan Anak Bangsa untuk membuat roda perekonomian terus berguli r. Salah satunya dengan memberdayakan kembali koperasi yang belakang ini mulai banyak di tinggalkan. Meski sangat penting, namun tidak mudah memang membangkitkan koperasi yang berbasis ke-masyarakatan di tengah kelesuan ekonomi global saat ini . banyak tantangan dan persoalan yang di hadapi untuk membuat koperasi kembali’HIDUP’ diantaranya masalah tantangan internal untuk merubah mindset imkan kopersai, merubah pola pikir, budaya dan perilaku yang mengerdilkan koperasi ‘karena itu sangat di perlukan gerakan membumikan jatidiri koperasi dan pendidikan secara sunguh-sunguh guna menumbuhkan kesadaran kolektif atas peran koperasi secara benar dan tepat. Butuh kreativitas dan inovasi baru supaya orang kembali tertarik berkoperasi “ujar ketua badan pengawas koperasi serba usaha pinrang, membangun perekonomian desa” (KSUPMPD) H.Bustan kepada ikreatif di kantor Menteri Koperasi/UKM-Jakarta. Dengan alasan itu juga, peraih pemuda pelopor pembangunan yang akrab di sapa Bapak Haji itu kemudian mendirikan KSU-PMPD. Sebagian besar koperasi anggotanya adalah pengusaha kecil dan menengah . selain simpan pinjam, usahanya juga bergerak di warung serba ada, khususnya pedagang di kawasan pedesaaan. “kami bikin koperasi karena kebanyakan mereka butuh modal. Tetapi tidak mudah meyakinkan teman-teman untuk berorganisasi membentuk koperasi. Harus ada kepercayaan. Saya dulu pengusaha di mall pinrang. Mereka mau. Kemudian pelan-pelan saya ajak kelompok usaha lain bahkan petani atau pedagang warung. Butuh kesabaran dan tidak mudah” kenangnya. Untuk meningkatkan jumalah anggota menurut H.Bustan, calon anggota koperasi dikenakan keawjiban membayar simpanan Rp.2 juta yang pembayarannya bisa di cicil. “ kemampuan masyarakat berbeda-beda. Tetapi karna percaya, ada juga anggota yang simpan duitnya besar, itu yang kami putarkan sebagai kredit bagi anggota lain, yang penting cicilannya jujur dan tak macet pasti koperasinya bisa berjalan dengan baik,” tutur calon Bupati Pinrang itu. Seiring perjalanan waktu dengan motto “ focus kerja meningkatkan kesejahteraan bersama”, dalam jangka waktu tiga bulan, koperasi pinrang membangun perekonomian desa berhasil memiliki anggota cukup besar “awalnya hanya 200-an anggota. Sekarang sudah menghampiri seribu orang. Dan jumlah karyawan mencapai 24 orang”, terangnya Rencana kedepan. KSU-PMPD akan membentuk KSU-KSU di tingkat Desa, ada 12 Kecamatan yang berada di Kabupaten Pinrang , “cita-cita saya semua kecamatan yang ada di pinrang ada KSUnya. Untuk sosialisasi, kami punya mobil operasianal. Setiap kampung kami masuki. bikin kegiatan seperti pasar malam,ada hiburanya.” Ungkapnya. Upaya itu disebutnya sebagai bagian dari inovasi dan kreatifitas untuk langsung turun kelapangan mengenalkan koperasi di masyarakat.H.Bustan ingin KSU-PMPD menjadi koperasi percontohan di Indonesia “kami sudah bertemu Bapak Puspayoga (Menteri Koperasi & UKM-Red). Beliau sangat antusias mendengar perkembangan KSU-PMPD. Cocok dengan program kerja kementrian yang ingin kembali mendorong koperasi menjadi penggerak ekonomi masyarakat di kawasan pedesaan”, pungkas Direktur Utama PT Mall Pinrang Sejahtera ini. (chaeril)
Narkoba Jenis Sabu Dengan Berat 10 Kg Diamankan Aparat Kepolisian
Sulpos – Aparat kepolisian Kota Parepare berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg yang di kemas didalam bungkusan karung plastic yang diantar oleh salah seorang penumpan KM.Thalia berinsial NU (40) yang baru tiba dari Nunukan Kalimantan Utara.Jum’at 5/2. 2016. Pengungkapan sindikat narkoba antar pulau ini menurut informasi dari Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast adalah berkat laporan dari masyarakat dan melalui metode pengintaian. Dikatannya paket sabu tersebut dibawa oleh pelaku berinisial NU (40) yang baru tiba dari Nunukan Kalimantan Utara dengan menumpang KM.Thalia dan barang tersebut dikemas didaalam karung plastic , setelah tiba di Parepare NU mengantar barang tersebut ke rumah MA (29) beralamat di jalan Lasiming Kota Parepare yang sehari-harinya bekrja sebagai kuli panggul di pelabuhan Nusantara Parepare, dan tidak lama berselang setelah tiba di rumah MA tersangka lainnya yang berinisial SU (27) datang dengan mengendarai mobil pick up merek Hilux bernomor Polisi DD 8501 AR, dengan maksud menjemput barang kiriman tersebut untuk di antar ke Desa Lainungang Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap.pada saat bersamaan Anggota Intelkam yang di pimpin Kasat Intelkam Parepare AKP Kodrat berhasil meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan dan mereka tidak bisa mengelak setelah barang bukti 10 Kg sabu berhasil ditemukan dari mereka. Dalam pengembangan penyidikan aparat kepolisian juga mengamankan HT tersangka pemilik barang haram tersebut di rumahnya Desa Lainungan Kacamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap. Menurut Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit abast “ ini merupakan pengungkapan jumlah barang bukti terbesar yang pernah diamankan oleh Polres Parepare dan keberhasilan ini berkat informasi masyarakat dan metode pengintaian yang dilakukan aparat kepolisian sedangkan lanjut Kapolres, pengakuan tersangka bahwa ini merupakan untuk ke empat kalinya mereka menjemput barang haram yang dikirim dari Nunukan Kalimantan Utara “ Jelas Kapolres . Ditambahkannya bahwa ke empat tersangka pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare dan kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sejauh mana peran dari masingmasing tersangka dan mengungkap siapa Bandar besar yang memasok barang haram tersebut dan jaringan pengedarannya” kata Kapolres (Aroelk)
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pemerkosaan Berhasil dibekuk Tim Buser Polres Pinrang
Pinrang Sulpos – Kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum polres pinrang di awal tahun 2016 , kembali terjadi, kasus pemerkosaan kali ini menimpa korban DW. (18 ) yang berdomilsili di jalan Gunung Lompo Battang kampung lerang-lerang kelurahan Benteng sawitto kecamatan Paleteang kab. Pinrang Didalam laporan pengaduan korban ke pihak kepolisian tertanggal 3 Februari 2016 dengan Nomor : LP/56/II/2016/Sulsel/SPKT korban DW yang merupakan karyawati usaha Laundry menuturkan ihkwal kejadian pemerkosaan yang menimpa dirinya, dikatakannya “ bahwa kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 2 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wita di salah satu kebun di Kampung Larang-lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan pelaku lelaki bernama Saleppang alias Rey (18) pekerjaan Tukang Batu yang beralamat di Kampung Pangkalan Desa Padang Loang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Tim Buser SatReskrim Polres Pinrang yang dibantu Personil Polsek Patampanua dan BKTM Desa Padang Loang segera bergerak cepat menindak lanjuti laporan korban DW dan melakukan pengejaran terhadap pelaku . Berkat kesigapan aparat kepolisian, maka tersangka pelaku pemerkosaan yang tidak lain adalah lelaki Saleppang berhasil dibekuk kurang dari 24 jam yaitu tepatnya pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016 pukul 24.30 Wita di kediaman Kakak Kandung tersangka di Desa Padang Loang. Ketika Penggerebekan berlangsung, tersangka Saleppang berusaha kabur lewat pintu belakang namun berhasil diringkus aparat kepolisian yang telah mengepung tempat persembunyiannya.jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP, Yoyok Dwi Purnomo. Hal ini dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP. Adri Irniadi ketika di konfirmasi melalui telefon selulernya “ Betul, pelaku berhasil kami tangkap, kurang dari 24 jam setelah di terimanya laporan pengaduan korban, dan sekarang tersangka pelaku telah kami amankan di Mapolres pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tegas Kapolres Pinrang. (Aroelk)
H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H, M.H. (ANGGOTA KOMISI VII DPR RI) PADA SOSIALISASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DI RUANG POLA KANTOR BUPATI PINRANG
Dalam pidato sambutannya pada kegiatan sosialisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2016 yang berlangsung kamis, 21Januari 2016 di ruang pola Kantor Bupati Pinrang, anggota DPR RI, H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H., M.H., menyampaikan betapa pentingnya anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun pada kesempatan tersebut, secara khusus Jamaluddin juga menyampaikan salam silaturahimnya kepada seluruh masyarakat Pinrang mengingat dirinya yang merupakan putra asli Kabupaten Pinrang, kelahiran kampung Massolo Kecamatan Patampanua “Dana desa yang bersumber dari APBN sangat penting mengingat pengaruhnya yang cukup besar dalam menunjang kesuksesan program pembangunan sebuah Desa” Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, salah satu amanatnya yang tertuang dalam Pasal 72 ayat (2) menekankan pentingnya dana desa yang bersumber dari APBN. Itu dikarenakan, dana tersebut sangat besar pengaruhnya dalam mendukung dan mensukseskan program pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakatnya. Olehnya itu, di tahun 2015, Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 20,76 Triliun atau apabila dibagi dengan seluruh desa di Indonesia, rata rata setiap desa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 280,3 juta. Jumlah itu masih bertambah dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) serta dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika ditotalkan, maka dana desa rata rata mencapai besaran Rp. 797,8 juta. “Di tahun 2016, Alhamdulillah, total anggaran dana desa sudah mencapai angka Rp 1.2 Miliar. Mudah mudahan pemanfaatannya juga semakin baik” Di Tahun Anggaran 2016, alokasi APBN untuk Dana Desa bertambah lebih dari dua kali lipat diangka Rp. 46,98 Triliun atau tiap desa rata-rata menerima sebesar Rp. 634 juta. Jika dana tersebut ditambah dengan ADD serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari APBD, maka rata-rata tiap desa akan mendapatkan sebesar Rp. 1,2 milyar per desa. Tentu saja aka nada desa yang mendapatkan kurang dari jumlah tersebut dan kurang dari jumlah tersebut. Mudah-mudahan hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masing masing kepala daerah. “Peruntukkannya harus mencakup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa” Berbicara akan peruntukkannya, selain untuk pembangunan, dana tersebut juga dimanfaatkan dalam hal pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan desa, secara khusus dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Sementara di sisi pemberdayaan desa, dana desa dipergunakan untuk perbaikan perencanaan desa, pembangunan BUM Desa, peningkatan kapasitas kader masyarakat, bantuan hukum, promosi kesehatan, pengelolaan hutan desa serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. “Program pembangunan harus menyentuh segala sektor yang ada, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnya. Dengan tekad dan kemauan yang kuat, kita pasti mampu membangun dan mempersembahkan yang terbaik bagi desa kita tercinta” Berdasarkan pilihan pilihan tersebut, kami mendorong agar para Kepala Desa serta masyarakat memilih berdasarkan prioritas pembangunan yang bermanfaat dalam jangka panjang serta program pembangunan yang manfaatnya betul betul menyentuh hingga lapisan terbawah dan sejalan dengan peningkatan SDM sehingga pengelolaan dan sistim pelaporan pertanggungjawabannya juga bersih sesuai standar yang dipersyaratkan. Dengan pertimbangan dan perencanaan yang baik dan matang, program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa akan berjalan simultan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi desa. “Aturan yang ada perlu dipahami dan dimengerti secara betul sehingga semuanya berjalan dalam koridor hukum” Kami berharap, setiap Kepala Desa serta perangkatnya dapat mengelola dana tersebut secara efektif dengan dukungan penuh dari tenaga pendamping yang ada serta support dan pembinaan dari pemerintah daerah. Inilah tantangan bagi kita semua, baik Kepala Desa, pendamping ataupun Bupati selaku Pembina kepala desa. Terkait kendala utama yang dihadapi dalam hal pelaporan, baik pelaporan keuangan maupun pelaporan kinerja (fisik dan non fisik), kami mendorong agar secara khusus, aturan aturan yang ada perlu dipahami dan dimengerti secara betul sehingga tidak keluar dari koridor hukum. Di akhir sambutan, kami mengajak seluruh stakeholder yang ada agar dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan efektifitas penggunaan dana desa. Ini penting mengingat semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat serta perbaikan kualitas hidup masyarakat desa. Sosialisasi ini mudah mudahan dapat membuka cakrawala pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kita tentang dana desa sehingga dapat diimplementasikan pada tugas dan fungsinya masingmasing.
Sepenggal Cerita : Anggota Komisi VII DPR RI, JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H., M.H Lahir di Massolo Kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang, Jamaluddin Jafar termasuk cucu matoa teppo dan terikat hubungan pertalian darah dengan keluarga besar Arung Batulappa. Semasa kecil sewaktu duduk di bangku sekolah, Jamaluddin melalui harinya dengan mengembala kerbau di desa saat pulang sekolah. Setelah tamat SD dan SMP, dirinya memilih merantau ke Provinsi Papua guna mengadu nasib. Sesampainya di sana, Jamaluddin sempat bekerja sebagai sopir taksi dan sopir truk pengangkut barang. Baginya, kerja apapun yang penting halal, tidak masalah. Berbekal dari pengalaman dan keuletannya untuk bisa sukses di kampung orang, ia kemudian mulai membangun usaha property dan akhirnya bisa berkembang dengan baik hingga mampu mempekerjakan 200 orang. Beberapa tahun kemudian, dirinya mulai terjun di dunia politik.Dengan tekad dan ditopang kesehariannya yang cukup membaur di tengah tengah masyarakat Papua, Jamaluddin memberanikan diri untuk maju sebagai anggota DPR RI. Alhamdulillah, pilihannya tersebut bagaikan gayung yang bersambut, dimana masyarakat Papua ternyata memilihnya untuk mengemban amanah sebagai perwakilan mereka di DPR RI. Sukses duduk di Senayan denga perolehan suara sebanyak 45 ribuan, di periode keduanya saat ini, suara Jamaluddin malah bertambah signifikan ke angka 91 ribuab sehingga melenggang mulus kembali duduk di Senayan. Berbekal pengalaman itulah dan pertimbangan telah mengabdi dan mencurahkan tenaga serta pikiran kurang lebih 45 tahun di daerah orang, hati Jamaluddin akhirnya tergerak untuk pulang kampung dan siap mengabdikan sisa hidupnya untuk tanah kelahiran yang sangat dicintainya yaitu kabupaten Pinrang. Olehnya itu, saat ini, di sela sela kesibukan dan padatnya kegiatan sebagai anggota DPR RI, Jamaluddin mulai menyisihkan waktunya untuk mensosialisasikan diri agar kiranya kelak bisa diterima dan diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk membangun Kabupaten Pinrang, seperti yang telah ia buktikan kepada masyarakat Papua. Sebagai putra kabupaten Pinrang dan sekaligus anggota DPR RI, Jamaluddin rajin mengamati perkembangan tanah kelahirannya, khususnya dibawah kepemimpinan dua putra terbaiknya yaitu Andi Nawir Pasinringi dan Andi Aslam Patonangi. Di tangan keduanya, pembangunan Kabupaten Pinrang berkembang pesat di segala bidang. Olehnya itu, jika berbicara masalah kepemimpinan kabupaten Pinrang ke depannya, Jamaluddin banyak bercermin pada kedua putra terbaik Pinrang ini. Karena apa yang telah dicapai mereka, wajib harus dilampaui jika dirinya diberikan amanah dan kepercayaan oleh masyarakat untuk melanjutkannya. Jamaluddi yakin, dengan cita-cita yang luhur untuk mengemban amanah sebagai pemimpin, dirinya siap mempersembahkan yang terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Pinrang. Menurutnya, menjadi seorang pemimpin itu tidaklah mudah. Pemimpin harus memiliki kredibilitas, integritas, karakter, jujur, bertakwa dan bertanggung jawab. Selain itu, pemimpin harus memiliki pengetahuan yang luas dan wawasan kebangsaan serta visi dan misi yang jelas. Jamaluddin Jafar berkata “ Pemimpin yang baik adalah : ”Tidak memanipulasi rakyat untuk kepentingan pribadi” “Begitu terpilih, janji ke masyarakat jangan dilupakan” “Siap berkorban untuk kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan” “Kepribadiannya baik kepada rakyat dan tidak cenderung menyalahkan pihak lain” “Punya integritas bekerja untuk kepentingan orang banyak” “Berani mengambil keputusan dan tindakan, walaupun berisiko selama itu terbaik untuk rakyat” Penulis : CALU