Sabtu, 20 Februari 2016
Wawancara langsung Wartawan Tabloid
Sulpos dengan H A. Jamaluddin Jafar,
SE, MM Anggota DPRD Provinsi Sulsel
Apakah wadah ini ada kaitannya dengan unsur politik?
Untuk wadah ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik, hanya sebatas
ormas saja peruntukannya dibentuk agar bisa mewadai keinginan masyarakat
untuk membangun daerahnya.
Tetapi apakah nantinya wada ini ber orientasi ke politik?
Tidak menutup kemungkinan seperti itu akan tetapi untuk saat ini orientasi
politik belum ada dan kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya.
Apakah program ini secara nasional atau hanya terkhusus untuk kab.
Pinrang saja?
Betul, program ini adalah secara nasional dan hal serupa pengurus pusat
telah men bentuk di beberapa daerah diantaranya kendari dan papua, bahkan
di Sulawesi selatan juga telah terbrntuk, Cuma untuk kab. Pinrang kita baru
memulai.
Selain kab. Pinrang, apakah ada derah lain yang bapak rencanakan?
Betul, selain kab. Pinrang kita juga nantinya akan membentuk di kab. Sidrap
Cuma untuk sementara ini kita masih mencari siapa figur yang cocok untuk dijadikan ketua yang mampu mengakomdir program-program ormas ini, dan
kebetulan saja saya mendapat kepercayaan dari pak Kris untuk
mengembangkan program dan pembentukan RKIH (Rumah kreasi Indonesia
Hebat) dan KPIH (Kerukunan Pengusaha Indonesia Hebat) di daerahdaerah.
termasuk pinrang
Apakah program ini ada kaitannya atau atas inisiatif dari partai PAN?
Jadi perlu kami tegaskan bahwa program ini sama sekali tidak ada kaitannya
dengan partai, akan tetapi semuanya murni terbentuk dengan dasar ormas
saja.
Jika nantinya program ormas ini telah terbentuk dan terlaksana, apakah
bapak ada rencana kedepan untuk menjadi calon Bupati?
Itu belum pasti karena untuk maju menjadi calon bupati, kita harus menunggu
petunjuk selanjutnya dari TIM, jika memang TIM memberi rekomendasi untuk
maju ya kita maju, akan tetapi jika tidak yah kita tidak akan maju, jadi intinya
untuk saat sekarang belum ada keputusan.
Jika berbicara secara pribadi, apakah bapak punya keinginan untuk maju
sebagai calon Bupati?
Kalu secara pribadi, saya siap untuk maju demi kepentingan masyarakat untuk
bersama-sama membangun kab.pinrang kedepan menjadi lebih baik.
Untuk saat sekarang ini siapa ketua umum RKIH dan KPIH?
Kalau sekarang ini yang menjadi ketua umum adalah Bapak Krisna Budi Harjo
Wawancara wartawan Sulpos dengan
Bapak Krisna Budi Harjo Ketua Umum
RKIH dan KPIH
Apakah RKIH ini nantinya bisa menjadi partai?
Saya rasa RKIH ini sulit untuk menjadi sebuah partai kenapa?, karena hampir semua
pengurus di dalam RKIH adalah multi partai dimana disana ada beberapa tokohtokoh
politik dari berbagai partai diantaranya dari partai
HANURA,PAN,DEMOKRAT,PDIP dan PKS .
Apakah PNS bisa jadi penguru RKIH ini?
Justru yang paling banyak adalah dari kalangan PNS, ini dikarenakan RKIH adalah
sebuah ormas jadi siapun bisa ikut bergabung bahkan sek jend RKIH ini adalah
merupakan pejabat kementerian.
Jika diartikan lebih spesipik, RKIH ini seperti apa?
RKIH ini mencakup aspek sosial, ekonomi dan budaya, kegiatan-kegiatan yang ada
didalam nantinya akan mendorong kemandirian ekonomi sehingga menjadi pribadi
yang berbasis budaya.
Apakah nantinya program RKIH ini akan membentuk ekonomi kerakyatan?
Betul dan kita punya badan otonom yang membidangi ekononomi , yaitu Komite
Pengusaha Indonesia Hebat . ini terkhusus untuk kelompok ekonomi menengah
keatas, jadi kita telah mendatangkan investor dari Dubai deng tiga trilyum kita
serahkan melalui BUWN, kemudian dari industri kecil kita akan bentuk asosiasi
pedagang industri kecil, dan contoh kecil nantinya kita akan mensosialisasikan ke
masyarakat bakso siput, kita kan termasuk Negara maritin ,dan tahun ini saya akan
promosikan agar masyarakat terbiasa dengan makanan-makanan siput dan
terkhusus untuk anggota kita akan memulai dgn memodali anggota namun nantinya
modalnya harus kembali, didalam kemitraan sosial kita juga punya punya komite
keamanan kerja sosial dan komite anti narkotika dan kita juga terlibat didalam
penguatan sumberdaya manusia (SDM).
Tadi dikatakan bahwa kab. Pinrang adalah daerah yang pertama untuk program
ini, kira-kira apa alasannya?
Jadi ini bukan daerah yang pertama akan tetapi untuk tahun ini kab. Pinrang menjadi
daerah pertama jadi sebelumnya telah ada beberapa daerah yang telah menjalankan
program ini.
Menurut Bapak yang dimaksud kerja politik itu apa?
Kerja politik hanya memberi kesadaran tata cara memilih pilkada , maksudnya
janganlah memilih calon gubernur atau bupati yang hanya ingin menyebar uang,
dan janganlah inigin menjadi relawan atau tim sukses jika hanya mengharapkan
uang dengan biaya yang mahal maka sudah dipastikan pejabat itu korupsi, tetapi
jika hanya meminta program demi kesejahteraan kita itu wajib dan harus kita
kawal, Bupati yang terpilih harus wajib menjalankan programnya sesuai yang telah
dijanjikan, tetapi janganlah andameminta uang .
Kalau menurut Bapak potensi apa yang bisa di kembangkan di kab. Pinrang
ini?
Sebenarnya kab. Pinrang ini adalah daerah yang potensial, dulu pada tahun 2011
saya pernah mengusulkan program cover nower kepada pemerintah daerah dan
kebetulan saya salah satu tim ahlinya, disini ptnrang dulunya ada energy alternative
seperti kincir angin tepai sekarang saya tidak tahu apa masih ada ,atau bagaimana
dulunya kab. Pinrang termasuk didalam 30 besar daerah kawasan inovati, karena
sector pertanian cukup baik , kemudian masalah nelayan yang perlu kita pikirkan
bagaimana nelayang ini bisa memiliki kemandirian didalam masalah penjualan
ikan,nah dua factor ini masalah pertanian dan kelautan yang perlu mendapat
perhatian serius oleh bapak bupati kedepan supaya kab. pinrang ini lebih maju lagi
dari sekarang.
Bagaimana sector peternakan di kab. Pinrang menurut pengamatan bapak?
Peternakan disini sangat bagus namun , jika bupati memiliki akses di kementerian
saya rasa itu sangat membantu karena Pak Joko Widodo punya program SBR dimana
50 kabupaten akan diberikan indukan sapi per tahun jadi disini bupati bisa
mengusulkan terkait konteks SDM dan RKHI insya allah dalam hal ini mungkin bisa
membantu.
Ormas RKIH Akan Segera Hadir di
Kabupaten Pinrang Di Nahkodai Oleh H.A.
Jamaluddin Jafar,SE, MM
PINRANG, Sul-pos—Rumah
Kreasi Indonesia Hebat
(RKIH) merupakan salah
satu lembaga yang hadir di
Bumi Nusantara Indonesia
sebagai penggerak
pemerhati, dari sektor
Ekonomi, Budaya, Sosial
dan Politik.
bersama RKIH dan Andi
Jamaluddin Jafar, di Salah satu
rumah makan di Kabupaten
Pinrang Di dampingi Oleh A
jamaluddin Jafar Legislator Sulsel
dari Partai PAN. Minggu 6/2.
Menurutnya RKIH sejak
dikukuhkan oleh Presiden Joko
Widodo pada 11 Agustus 2014,
banyak tantangan dan ini menjadi
sebuah gerakan baru bagi
Indonesia baik dalam membangun
tatanan masyarakat yang lebih
baik dan ikut serta
mesejahterakan masyarakat.
“RKIH RKIH Murni Adalah
Gerakan Masyrakat dalam
Hal ini diungkapkan Ketua
Umum Rumah Kreasi
Indonesia Hebat Kris
Budiharjo di hadapan sejumlah
tamu undangan silaturahmi
mendorong perekonomian
bangsa dan negara serta
melakukan berbagai program
dalam peningkatan SDM,” ujar
Kris.
Tambahnya, kata kris,”yang
tergabung di RKIH itu Semua
golongan, PNS, Masyarakat
bahkan Politisi,RKIH juga terus
memberikan dukungan kepada
pemerintah, dalam waktu dekat ini
kami akan membentuk RKIH Di
kabupaten Pinrang.”ucapnya
sementara Andi Jamaluddin
Jafar Mengatakan Dimana
Hadirnya RKIH Di Indonesia
sebagai bentuk realisasi dalam
mensejahterakan rakyat dalam
membangun bangsa, dari
berbagia bidang.
“ini merupakan langkah awal
jika adanyan RKIH di Kabupaten
Pinrang, yang pastinya ini
merupakan sebuah lembaga yang
betul betul terstruktur sampai ke
tingkatan Nasional”paparnya
“Kami berharap, dengan akan
hadirnya RKIH di kabupaten
Pinrang kedepan dapat
memberikan nilai plus pada
masyarakat diberbagai sektor, dan
tentunya akan mampu
meningkatkan ekonomi kreatif
masyrakat,” tutupnya. Andi
jamaluddin Jafar Legislator sulsel
Dua periode Ini. (chaeril)
Surat Gubernur Kepada Ketua dprd pinranG terKait
PenetaPan Ketua - Ketua Komisi 2016
Supaya Ditinjau ulang Dan Dicabut
Pinrang sulpos – Menyikapi tentang
adanya keke sisruhan di DPRD kab.
Pinrang terkait masalah penetapan ketua
ketua komisi DPRD Kab. Pinrang Tahun
2016, sehingga Gubernur Sulsel
mengeluarkan surat yang di tanda
tangani oleh Sekda Provinsi Sulsel agar
dilakukan peninjauan kembali ,dan di
cabut kembali surat keputusan terkait
penetapan ketua ketua komisi DPRD Kab
Pinrang 2016.
Maka Arisyamsyah, SH selaku Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah
Kab.Pinrang sekaligus Ketua Badan
Legislasi DPRD Kab.Pinrang memberi keterangan
pers terkait hal tersebut. Kamis 11/2.2016 di
Gedung DPRD.Kab.Pinrang.
Menurut Arisyamsyah bahwa” memang betul
ada ke kisruan dan kemarin setelah saya mendesak
Bagian Hukum Sekertariat DPRD Kab. Pinrang, dan
menanyakan perihal Surat keputusan Gubernur
Sulsel tersebut, maka A. Lukman, SH selaku
Bagian Hukum Sekertariat DPRD menyerahkan
arsip atau fotocopy surat tersebut kepada saya
selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Pinrang.
Adapun isi surat tersebut menyangkut surat
keputusan DPRD Kab Pinrang , No.20 /DPRD/11/
2015 tentang penetapan Ketua, Wakil Ketua dan
Sekertaris komisi I,II,III dan IV perlu di tinjau
kembali, berdasarkan hal tersebut, dari awal tiga
fraksi DPRD kab. Pinrang secara terang-terangan
melanyangkan surat kepada Ketua DPRD Kab.
Pinrang dan menyatakan keberatan terhadap
pembentukan alat kelengkapan DPRD Kab.
Pinrang, dan beberapa fraksi yang keberatan
tersebut adalah fraksi PPP yang di tanda tangani
oleh ketua fraksi H A. Muktar, fraksi Golkar ditanda
tangani oleh Sirajuddin Rasyid, serta fraksi
Gerindra yang ditandatangi oleh ketua fraksi
H.Baharuddin Tahang, ketiga fraksi ini tidak
menghadiri rapat komisi-komisi karena
menganggap keputusan DPRD Kab. Pinrang
tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan tata tertib DPRD. No.1 Tahun
2014 tentang tata tertib DPRD.
Dan setelah ada surat dari Gubernur provinsi
Sulsel No.180/0345/B.HUB dan HAM tertanggal
21 Januari 2016 yang ditujukan kepada Bupati dan
Ketua DPRD Kab. Pinrang yang memerintahkan
kepada Ketua DPRD Kab. Pinrang untuk mencabut
keputusan DPRD yang telah ada , karena di anggap
cacat hukum dan hal ini juga menyangkut segala
produk yang dikeluarkan oleh komisi itu dianggap
cacat hukum, contohnya apabila ketua komisi
memberikan surat tugas kepada anggota komisi
untuk melakukan kunjungan kerja itu adalah cacat
hukum. Tegas arisansah.
Oleh karena itu saya sebagai ketua Badan
Legislasi DPRD Kab. Pinrang sangat
mengharapkan kepada ketua DPRD dan Wakilwakil
Ketua DPRD Kab. Pinrang agar segera
menindak lanjuti surat dari Gubernur Sulsel, dan
bilamana hal itu tidak di tindak lanjuti maka tidak
menutup kemungkinan segala surat yang
dikeluarkan Komisi adalah melanggar aturan
perundang-undangan.
Dari awal pembentukan alat kelengkapan
DPRD dan perpindahan anggota DPRD dari Komisi
ke Komisi harus melalaui prosedur dalam artian,
pergeseran atau perpindahan alat kelengkapan
DPRD itu harus atas usulan masing-masing fraksi
yang ada di DPRD, namun karena pembentukan
alat kelengkapan tahun 2015, saya ini sudah
menjadi Anggota DPRD dua priode dan baru kali
ini dilakukan pergeseran atau perpindahan dan
itupun hanya para ketua-ketua saja,contoh SK yang
lama yaitu SK tahun 2014 belum pernah dicabut
sedangkan SK yang baru di terbi tkan ini
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kenapa saya katakan
bertentangan? Karena SK yang pertama itu
jabatannya anggota setelah terbit SK yang baru
jabatannya ketua, berarti dobol jabatan antara ketua
dengan anggota padahal seharusnya SK lama
dicabut dulu baru di terbitkan SK baru tetapi ini tidak
, sedangkan didalam peraturan tatatertib DPRD itu
sangat jelas bahwa alat kelengkapan komisi-komisi
hanya berlaku satu tahun sedangkan ini sudah
lewat, dan yang mengherankan .kami sebagai
Ketua Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang karena
keputusan ini terbit tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan oleh karena itu
kami ,mengharapkan kepada teman-teman
Anggota DPRD marilah kita sikapi surat Gubernur
ini .supaya tidak ada lagi yang melanggar ketentuan
undang-undang karena kapan ada ketua komisi
yang menegaskan kepada anggotanya yang tidak
mempunyai dasar hukum SK itu artinya melanggar
aturan Undang-undang.
Jadi kesimpulannya untuk priode tahun 2015
ini harus diadakan pemilihan ulang, karena
bilamana tidak dilakukan proses pemilihan ulang
sesuai aturan perundang-undangan maka segala
produk hukum DPRD ini adalah cacat hukum dan
bertentangan dengan Undang-undang.
Jadi dasar dikeluarkannya surat Gubernur
Sulsel yang di tanda tangani oleh Sekda Provini
Sulsel adalah ketika saya bersama Sekwan dan
saat itu jabatan saya sebagai Ketua Legislasi DPRD
Kab. Pinrang dan Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah melakukan konsultasi terkait
adanya beberapa hal mengenai surat dari DPRD
Kab. Pinrang yang memohon penjelasan terkait
masalah ke kisruhan yang ada di DPRD kab.
Pinrang.
Ada beberapa poin yang saya konsultasikan
termasuk juga tunjangan perumahan pimpinan dan
anggota DPRD sejak tahun 2007 sampai tahun
2016 ini belum pernah mengalami kenaikan
sedangkan sewa rumah yang ada di Kab. Pinrang
boleh dikatan setiap tahun mengalami kenaikan dan
poin yang kedua adalah masalah pembentukan alat
kelengkapan DPRD, perpindahan anggota DPRD
dari komisi ke komisi dan poin ke tiga menyangkut
masalah perda , protokoler DPRD Kab. Pinrang.
Jadi kembali saya tegaskan bahwa yang
mendasari keputusan DPRD Kab. Pinrang terkait
alat kelengkapan yang di anggap cacat hukum
adalah dengan adanya tiga fraksi yang menolak
keputusan pembentukan alat kelengkapan tersebut
karena dianggap tidak sesuai aturan tata tertib
DPRD sebagaimana di jelaskan di pasal 8 tatatertib
DPRD No.1 tahun 2014 tentang peraturan tatatertib
DPRD, disana dijelaskan bahwa perpindahan atau
pergeseran alat kelengkapan DPRD harus atas usul
dari fraksi masing-masing dan batas waktunya
hanya satu tahun, hingga boleh dilakukan
perpindahan yang istilahnya rolling komisi tetapi itu
tidak ada di perundang-undangan yang ada hanya
perpindahan , sedangkan yang terjadi sekarang
adalah dilakukan perpindahan tanpa adanya usulan
dari fraksi jadi ini jelas melanggar aturan tatatertib
dan saya sendiri tidak setuju dan menganggap ini
cacat hukum.
Jadi surat Gubernur Sulsel tersebut adalah
surat Hasil Asistensi Produk Hukum Daerah yang
didalamnya terdiri dari beberapa item. Dan
mengenai kekisruhan ini harus dilakukan pemilihan
kembali dan sifatnya bukan wajib tetapi harus,
sekali lagi saya katan harus, setelah Bupati dan
ketua DPRD menerima surat tersebut, karena
Bupati merupakan penguasa tunggal di Kab.
Pinrang ini tentu melalui beliau sebagai pelaksana
roda pembangunan di daerah untuk kepentingan
rakyat dan Ketua DPRD setelah diterimanya surat
dari Gubernur Sulsel ini yang di tanda tangani oleh
Sekda provinsi tertanggal 21 januari 2016 dengan
dasar surat tersebut seharusnya pimpinan DPRD
menyurati Ketua- Ketua fraksi untuk segera
melakukan rapat pimpinan dan setelah rapat
pimpinan dari hasil rapat tersebut disampaikan lah
kepada fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kab.
Pinrang dan selanjutnya segera dilakukan proses
pemilihan ulang ketua Komisi I,II,III dan IV dan tidak
semua alat kelengkapan DPRD Kab. Pinrang
dilakukan pemilihan ulang misalnya Badan
Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan
Kehormatan DPRD Kab. Pinrang karena jangka
waktu tugas sesuai surat keputusan, berlaku
selama dua setengah tahun, jadi proses pemilihan
ulang ini hanya berlaku untuk ketua-ketua komisi
saja karena masa berlakunya hanya satu tahun.
Jadi harapan saya kepada Ketua DPRD Kab.
Pinrang agar menyikapi surat dari Gubernur Sulsel
untuk segera melakukan proses melalui rapat
pimpinan,hasil rapat pimpinan disampaikan kepada
p fraksi dan dilakukan proses pemilihan ulang.
Kepada Bupati yang saya hormati dan saya
banggakan selaku Pembina politik kiranya
melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi segala
kekisruhan yang ada di DPRD Kab. Pinrang Karena
jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka segala
konsekuensi hukum terkait keputusan DPRD bisa
dikatakan cacat hukum.
Dan jika pemilihan ulang tidak dilaksanakan
maka dampaknya dari segi kemasyarakatan,
seperti kita ketahui bersama bahwa anggota DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah ,jadi
kalau segi kemasyarakatan mungkin tidak ada
masalah, akan tetapi dari segi penggunaan
anggaran tentu sangat berat, kenapa saya katakana
demikian?, karena tidak menutup kemungkinan
produk yang dilahirkan kedepan, kalau tidak
dicabut SK ini akan berdampak kepada
permasalahan hukum, kemudian yang kedua kalau
Ketua DPRD tidak mau melaksanakan tindakan
sesuai surat dari Gubernur Sulsel itu maka saya
akan meminta dengan hormat kepada Badan
Kehormatan DPRD Kab. Pinrang agar segera
memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab.
Pinrang. Terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang telah dilakukan.
Setelah Wartawan Sulawes Pos melakukan
konfirmasi di ruang kerja Ketua DPRD Pinrang,
Namun Ketua DPRD tidak berada ditempat,
sehingga berita ini naik cetak.
(bintang satu)
“PERATURAN DAERAH ADALAH UNDANGUNDANG
YANG BERSIFAT LOCAL “
Peraturan Daerah (perda) adalah salah satu bentuk Undang-Undang
atau (statute) dikenal dalam literature (local state) “local wet” yaitu
undang-undang yang bersifat local .
Dalam istilah literature dikenal pula adanya “local constitution atau local
grandwat” maka peraturan daerah juga dapat dilihat sebagai bentuk undang
yang bersifat local, mengapa demikan ? meskipun tata urutannya menurut
ketentuan yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 12 tahun 2011
tentang peraturan perundang-undangan menyebutkan jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a) Undang-udang dasar Negara Republic Indonesia tahun 1945
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c) Undang-undang/ peraturan pemerintah penganti undang-undang
d) Peraturan pemerintah
e) Peraturan presiden
f) Peraturan daerah provinsi dan
g) Peraturan daerah kabupaten kota
Peraturan daerah di bentuk oleh lembaga legislative daerah bersama
semua kepala pemerintahan daerah, artinya apa proses pembentukanya sama
dengan proses pembentukan undang-undang, peraturan daerah juga
merupakan produk legislative yang melibatkan peran para wakil-wakil rakyat
yang di pilih secara langsung oleh rakyat yang berdaulat.
Sebagai produk para wakil rakyat bersama dengan pemerintah maka
peraturan daerah itu seperti halnya undang-undang dapat disebut sebagai
produk legislative (legislative acts) sedangkan peraturan-peraturan dalam
bentuk lainnya adalah produk regulasi atau produk regulative (executive acts)
Perbedaan antara peraturan daerah itu dengan undang-undang hanya
dari segi lingkup teritorial atau wilayah berlakunya peraturan itu, bersifat
nasional atau local, undang-undang berlaku secara nasional, sedangkan
peraturan daerah hanya berlaku dalam wilayah pemerintahan yang
bersangkutan saja yaitu dalam daerah provinsi, wilayah daerah kabupaten,
atau wilayah daerah kota yang bersangkutan masing-masing, karena itu
peraturan daerah itu tidak ubahnya adalah “local law” atau “local wet” yaitu
undang-undang bersifat local (local legislation )
Peraturan daerah juga tidak salah karena UUD Negara Repubik
Indonesia tahun 1945, tidak menyebutkan istilah undang-undang pasal 18
ayat (6) undang-undang dasar 1945, hanya menentukan “pemerintah daerah
berhak menetapkan peratuan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
Penulisan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain dalam pasal
18 ayat (6) undang-undang dasar 1945, tidak menggunakan huruf besar,
artinya “peraturan daerah yang dimaksud oleh undang-undang dasar 1945
itu bukanlah mutlak harus dijadikan nama resmi dari bentuk peraturan daerah
tersebut.
Pemberian nama resmi atau penyebutan baku untuk pengertian
peraturan daerah sebagai produk legislative daerah, dan juga mempunyai
sifat-sifat sebagai apa yang dipahami di dunia ilmiah sebagai local legislative,
local law, local wet, dan/ atau undang-undang local.
Menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 236 dan pasal 237 undangundang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah berlaku mengikat
untuk kepentingan umum
Dari segi pembentukannya sangat jelas ditentukan bahwa peraturan
daerah itu dibentuk oleh lembaga legislative daerah bersama-sama kepala
pemerintahan daerah, hal ini mirip dengan pembentukan undang-undang di
tingkat nasional yang di bentuk oleh DPR RI, setelah di bahas bersama dan
mendapat persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden yang
selanjutnya di sahkan sebagai mana mestinya oleh Presiden, dengan demikian
peraturan daerah itu adalah produk legislative daerah oleh karna peraturan
daerah tersebut merupakan produk legislative sebagai mana diatur dalam
pasal 236-pasal 253 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Didalam proses pembentukannya undang-undang dan peraturan daerah
itu sama-sama terkandung unsur unsur system perwakilan rakyat yang dipilih
secara langsung oleh rakyat yang berdaulat melalui pemilihan umum karena
kepala daerah dewasa ini juga dipiih langsung oleh rakyat yang berdaulat
melalui pemilihan umum, maka baik undang-undang maupun peraturan daerah
dapat dikatakan sama-sama merupakan produk system demokrasi, baik
ditingkat local ataupun tingkat nasional
Didalam system demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung yang
diterapkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislative dan exsekutif
tersebut, peraturan partai politik sangat menonjol, meskipun calon presiden
dan calon kepala daerah di ajukan sebagai perseorangan, akan tetapi yang
mencalonkan untuk menjadi peserta pemilihan umum adalah partai politik
atau gabungan partai politik.
Kaerena itu, dalam pencalonan untuk pengisian cabatan di lembaga
exsekutif dan lembaga legislative baik di tingkat daerah ataupun di tingkat
pusat, peranan partai politik sangat menonjol dengan demikian undangundang
dan peraturan daerah sama-sama merupakan produk politk yang
mencerminkan pergulatan kepentingan diantara cabang-cabang kekuasaan
legislative dan exsekutif baik di tingkat daerah maupun pusat, tidak boleh
dinilai atau diuji oleh sesama lembaga politik, pengujian undang-undang dan
peraturan daerah itu harus dilakukan melalui mekanisme “judicial review “
degan melibatkan peranan hakim yang objektif dan imparsial sebagi pihak
ketiga.
Apabila kita konsisten dengan pengertian UU Nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka mau tidak mau
kita harus mengartikan bahwa peraturan daerah itu termasuk kedalam
pengertian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai
mana di maksud dalam pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 lagi pula jika dikaitkan
dengan pengertian “ primary legislation “ versus “secondary legislation “ yang
dapat dikatakan sebagai primary legislation adalah undang-undang,
sedangkan peraturan daerah (perda) adalah produk secondary legislation.
Sebagai secondary legislation peraturan daerah itu merupakan bentuk
“delegated legislation” sebagai peraturan pelaksana undang-undang
(suberdinate legislation) karena itu, kedudukanya sudah seharusnya
ditempatkan langsung di bawah undang-undang yang ditentukan oleh pasal
24 A ayat (1) UUD 1945 dan termasuk objek pengujian yang menjadi
kewenagan Mahkama Agung Republik Indonesia . JO pasal 9 ayat (2) undangundang
Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan.
Dalam perspektif system Negara kesatuan atau unitary state
(eenhidestaat) adalah logis untuk mengembangkan pengertian bahwa
pemerintah atasan berwenang melakakukan control terhadap unit pemerintah
bawahanya. Artinya apa ? pemerintahan pusat dalam konteks NKRI
berdasarkan UUD 1945, tentu dapat diketahui mempunyai kewenangan untuk
mengontrol unit-unit pemerintahana daerah provinsi ataupun pemerintahan
daerah kabupaten kota
Demikian pula pemerintahan daerah provinsi juga dapat di beri
kewenagan tertentu dalam rangka mengendalikan jalannya pemerintahan
daerah kabupaten kota di bidang pengaturannya yang dikendalikan dan /
atau dikontrol oleh pemerintah atasan (biro hukum sekertariat daerah provinsi)
antara lain adalah control norma-norma hukum yang di tetapkan oleh
pemerintah bawahan melalui apa yang di kenal sebagai “ General norm control
mechanism”
Mekanisme control norma hukum inilah yang biasa disebut dengan
system “Abstrac review “ atau pengujian abstrak yang dapat dilakukan oleh
lembaga exsekutif, lembaga legislative, ataupun oleh lembaga peradilan.
Jika abstrak review itu dilakukan oleh lembaga exsekutif, misalnya
pengujian oleh pemerintah pusat atau putusan daerah provinsi maka
mekanisme demikan disebut “escutive review ‘ jika abstrack review dilakukan
oleh DPRD dan pemerintah daerah yang menempatkan peraturan daerah,
yang menetapkan peraturan daerah itu sendiri.Maka mekanismen peninjauan kembali semacam itu disebut legislative
review yang dapat menghasilkan perubahan (amandement) peraturan jika
pengujian itu dilakukan oleh pengadilan, maka hal itu biasa disebut sebagai
“judicial review”.
Disamping abstrak review mekanisme control norma juga dapat
dilakukan melalui prosedur abstrack review, yaitu control dilakukan sebelum
norma hukum yang bersangkutan mengikat untuk umum, misalnya sebelum
rancangan undang-undang disahkan oleh parlemen tetapi sebelum di
undangankan sebagai mana mestinya pemerintahan atasan diberi
kewenangan untuk menguji,menilai, atau bahkan menolak pengesahan
peraturan pemerintahan bawahan.
Mekanisme demikian dapat disebut sebagai “exsekutive abstrack
preview” oleh pemerintahan atasan dengan demikian dapat ditentukan bahwa
rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama oleh
kepala pemerintahan daerah dan DPRD setempat, sebelum di sahkan diajukan
dulu kepada pemerintahan atasan, misalnya untuk peraturan daerah
kabupaten, diajukan kepada gubernur , atau untuk peraturan daerah provinsi
diajukan kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Kewenangan untuk melakukan “exsekutiv preview” itulah yang sebaiknya
diberikan kepada pemerintahan atasan, bukan mekanisme “review” atau
peraturan daerah yang sudah berlaku mengikat untuk umum . jika suatu
peraturan yang di bentuk oleh lembaga exsekutive dan legislative yang samasama
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dibatalkan hanya oleh pejabat
exsekutif tingkat atas, berarti prinsip Negara kesatuan dijadikan dalil untuk
mengabiri aspirasi rakyat dengan tindakan yang semata-mata didasarkan oleh
pertimbangan politk .
Oleh karena itu, terhadap peraturan daerah sebagai produk legislative
adalah sebaiknya di preview oleh pemerintahan atasan apabila statusnya
masih sebagai rancangan peraturan daerah yang belum mengikat untuk umum
. jika peraturan daerah itu sudah ditetapkan dan sudah mengikat untuk umum
maka sebaiknya yang mengujinya adalah lembaga peradilan sebagai pihak
ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam proses pembentukan peraturan
daerah yang bersangkuatan dan / atau dibatalkan sendiri oleh legislative
melalui rapat paripurna DPRD, bila mana telah ditemukan dalam perda yang
di anggap bertentangan denga peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Prinsip ketidak terlibatan ini penting, karena betapapun para pejabat
dalam susunan pemerintahan atasan bisa diangkat atas pertimbangan yang
bersifat politik, presiden dan wakil preseidan, gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati. Serta walikota dan wakil wali kota adalah para pejabat
public yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, yang
pencalonannya di dukung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan demikian jika di biarkan suatu peraturan daerah yang telah
berlaku mengikat untuk umum yang di tetapkan oleh para politikus yang
duduk di lembaga eksekutif dan legislative ditingkat pemerintahan bawahan,
di batalkan lagi oleh para politikus yang duduk di lembaga eksekutif tingkat
pemerintahan atasan berarti peraturan daerah di batalkan hanya atas dasar
pertimbangan politik belaka, hal demikian itu sama saja dengan membenarkan
bahwa supermasi hukum di tundukkan di bawah supermasi politik.
Oleh karena itu peranan pemerintahan atasan misalnya pemerintah pusat
terhadap pemerintahan daerah propinsi dan kabupaten / kota ataupun
pemerintahan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terhadap
pemerintahan daerah kabupaten / kota, cukup dikaitkan dengan prosedur
exsekutif abstrack preview saja bukan dengan exsekutif abstrack review
pemerintah pusat cukup diberi wewenang untuk menyatakan menolak
pengesahan rancangan peraturan daerah provinsi yang telah mendapatkan
persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi dalam tingkat
tertentu, misalnya dalam waktu 30 hari sejak rancangan itu diterima oleh
menteri dalam negeri.
Untuk rancangan peraturan daerah kabupaten / kota wewenang
semacam itu dapat diberikan kepada gubernur, kepala pemerintahan daerah
provinsi sehinga tugas gubernur dapat lebih di efektipkan terhadap
pemerintahan daerah bawahanya.
Arisyamsyah, SH selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kab.Pinrang sekaligus Ketua
Badan Legislasi DPRD Kab.Pinrang
H.BUSTAN, KETUA BADAN PENGAWAS KSU-PMPD
KOPERASI, SARANA MEMUPUK
KREATIVITAS PENGUSAHA
KOPERASI SERBA USAHA PINRANG
MEMBANGUN PEROKOMIAN DESA YANG
DIPELOPORI H.BUSTAN UNTUK
MENJAWAB PERSOALAN PERMODALAN
YANG DIALAMI SEBAGIAN BESAR UKM DI
KABUPATEN PINRANG.
Ada saja kreatif yang dilakukan Anak
Bangsa untuk membuat roda perekonomian
terus berguli r. Salah satunya dengan
memberdayakan kembali koperasi yang belakang
ini mulai banyak di tinggalkan.
Meski sangat penting, namun tidak mudah
memang membangkitkan koperasi yang berbasis
ke-masyarakatan di tengah kelesuan ekonomi
global saat ini . banyak tantangan dan persoalan
yang di hadapi untuk membuat koperasi
kembali’HIDUP’ diantaranya masalah tantangan
internal untuk merubah mindset imkan kopersai,
merubah pola pikir, budaya dan perilaku yang
mengerdilkan koperasi
‘karena itu sangat di perlukan gerakan
membumikan jatidiri koperasi dan pendidikan
secara sunguh-sunguh guna menumbuhkan
kesadaran kolektif atas peran koperasi secara
benar dan tepat. Butuh kreativitas dan inovasi baru
supaya orang kembali tertarik berkoperasi “ujar
ketua badan pengawas koperasi serba usaha
pinrang, membangun perekonomian desa” (KSUPMPD)
H.Bustan kepada ikreatif di kantor Menteri
Koperasi/UKM-Jakarta.
Dengan alasan itu juga, peraih pemuda pelopor
pembangunan yang akrab di sapa Bapak Haji itu
kemudian mendirikan KSU-PMPD. Sebagian besar
koperasi anggotanya adalah pengusaha kecil dan
menengah . selain simpan pinjam, usahanya juga
bergerak di warung serba ada, khususnya
pedagang di kawasan pedesaaan.
“kami bikin koperasi karena kebanyakan mereka
butuh modal. Tetapi tidak mudah meyakinkan
teman-teman untuk berorganisasi membentuk
koperasi. Harus ada kepercayaan. Saya dulu
pengusaha di mall pinrang. Mereka mau. Kemudian
pelan-pelan saya ajak kelompok usaha lain bahkan
petani atau pedagang warung. Butuh kesabaran
dan tidak mudah” kenangnya.
Untuk meningkatkan jumalah anggota menurut
H.Bustan, calon anggota koperasi dikenakan
keawjiban membayar simpanan Rp.2 juta yang
pembayarannya bisa di cicil. “ kemampuan
masyarakat berbeda-beda. Tetapi karna percaya,
ada juga anggota yang simpan duitnya besar, itu
yang kami putarkan sebagai kredit bagi anggota
lain, yang penting cicilannya jujur dan tak macet
pasti koperasinya bisa berjalan dengan baik,” tutur
calon Bupati Pinrang itu.
Seiring perjalanan waktu dengan motto “ focus
kerja meningkatkan kesejahteraan bersama”,
dalam jangka waktu tiga bulan, koperasi pinrang
membangun perekonomian desa berhasil memiliki
anggota cukup besar “awalnya hanya 200-an
anggota. Sekarang sudah menghampiri seribu
orang. Dan jumlah karyawan mencapai 24 orang”,
terangnya
Rencana kedepan. KSU-PMPD akan
membentuk KSU-KSU di tingkat Desa, ada 12
Kecamatan yang berada di Kabupaten Pinrang ,
“cita-cita saya semua kecamatan yang ada di
pinrang ada KSUnya. Untuk sosialisasi, kami punya
mobil operasianal. Setiap kampung kami masuki.
bikin kegiatan seperti pasar malam,ada hiburanya.”
Ungkapnya. Upaya itu disebutnya sebagai bagian
dari inovasi dan kreatifitas untuk langsung turun
kelapangan mengenalkan koperasi di masyarakat.H.Bustan ingin KSU-PMPD menjadi koperasi
percontohan di Indonesia “kami sudah bertemu
Bapak Puspayoga (Menteri Koperasi & UKM-Red).
Beliau sangat antusias mendengar perkembangan
KSU-PMPD. Cocok dengan program kerja
kementrian yang ingin kembali mendorong koperasi
menjadi penggerak ekonomi masyarakat di
kawasan pedesaan”, pungkas Direktur Utama PT
Mall Pinrang Sejahtera ini. (chaeril)
Narkoba Jenis Sabu Dengan Berat 10 Kg
Diamankan Aparat Kepolisian
Sulpos – Aparat kepolisian Kota Parepare
berhasil mengamankan barang bukti narkoba
jenis sabu seberat 10 Kg yang di kemas
didalam bungkusan karung plastic yang
diantar oleh salah seorang penumpan
KM.Thalia berinsial NU (40) yang baru tiba
dari Nunukan Kalimantan Utara.Jum’at 5/2.
2016.
Pengungkapan sindikat narkoba antar pulau
ini menurut informasi dari Kapolres Parepare
AKBP Alan Gerrit Abast adalah berkat
laporan dari masyarakat dan melalui metode
pengintaian.
Dikatannya paket sabu tersebut dibawa oleh
pelaku berinisial NU (40) yang baru tiba dari
Nunukan Kalimantan Utara dengan menumpang
KM.Thalia dan barang tersebut dikemas didaalam
karung plastic , setelah tiba di Parepare NU
mengantar barang tersebut ke rumah MA (29)
beralamat di jalan Lasiming Kota Parepare yang
sehari-harinya bekrja sebagai kuli panggul di
pelabuhan Nusantara Parepare, dan tidak lama
berselang setelah tiba di rumah MA tersangka
lainnya yang berinisial SU (27) datang dengan
mengendarai mobil pick up merek Hilux bernomor
Polisi DD 8501 AR, dengan maksud menjemput
barang kiriman tersebut untuk di antar ke Desa
Lainungang Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten
Sidrap.pada saat bersamaan Anggota Intelkam
yang di pimpin Kasat Intelkam Parepare AKP
Kodrat berhasil meringkus ketiga tersangka tanpa
perlawanan dan mereka tidak bisa mengelak
setelah barang bukti 10 Kg sabu berhasil ditemukan
dari mereka.
Dalam pengembangan penyidikan aparat
kepolisian juga mengamankan HT tersangka
pemilik barang haram tersebut di rumahnya Desa
Lainungan Kacamatan Wattang Pulu Kabupaten
Sidrap.
Menurut Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit
abast “ ini merupakan pengungkapan jumlah
barang bukti terbesar yang pernah diamankan oleh
Polres Parepare dan keberhasilan ini berkat
informasi masyarakat dan metode pengintaian yang
dilakukan aparat kepolisian sedangkan lanjut
Kapolres, pengakuan tersangka bahwa ini
merupakan untuk ke empat kalinya mereka
menjemput barang haram yang dikirim dari
Nunukan Kalimantan Utara “ Jelas Kapolres .
Ditambahkannya bahwa ke empat tersangka
pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare dan
kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk
mengetahui sejauh mana peran dari masingmasing
tersangka dan mengungkap siapa Bandar
besar yang memasok barang haram tersebut dan
jaringan pengedarannya” kata Kapolres (Aroelk)
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pemerkosaan
Berhasil dibekuk Tim Buser Polres Pinrang
Pinrang Sulpos – Kasus asusila yang
terjadi di wilayah hukum polres
pinrang di awal tahun 2016 , kembali
terjadi, kasus pemerkosaan kali ini
menimpa korban DW. (18 ) yang
berdomilsili di jalan Gunung Lompo
Battang kampung lerang-lerang
kelurahan Benteng sawitto kecamatan
Paleteang kab. Pinrang
Didalam laporan pengaduan korban ke pihak
kepolisian tertanggal 3 Februari 2016
dengan Nomor : LP/56/II/2016/Sulsel/SPKT
korban DW yang merupakan karyawati usaha
Laundry menuturkan ihkwal kejadian pemerkosaan
yang menimpa dirinya, dikatakannya “ bahwa
kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 2 Februari
2016 sekira pukul 21.00 Wita di salah satu kebun
di Kampung Larang-lerang Kelurahan Benteng
Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang
dengan pelaku lelaki bernama Saleppang alias Rey
(18) pekerjaan Tukang Batu yang beralamat di
Kampung Pangkalan Desa Padang Loang
Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Setelah menerima laporan pengaduan korban,
Tim Buser SatReskrim Polres Pinrang yang dibantu
Personil Polsek Patampanua dan BKTM Desa
Padang Loang segera bergerak cepat menindak
lanjuti laporan korban DW dan melakukan
pengejaran terhadap pelaku .
Berkat kesigapan aparat kepolisian, maka
tersangka pelaku pemerkosaan yang tidak lain
adalah lelaki Saleppang berhasil dibekuk kurang
dari 24 jam yaitu tepatnya pada hari Kamis Tanggal
4 Februari 2016 pukul 24.30 Wita di kediaman
Kakak Kandung tersangka di Desa Padang Loang.
Ketika Penggerebekan berlangsung,
tersangka Saleppang berusaha kabur lewat pintu
belakang namun berhasil diringkus aparat
kepolisian yang telah mengepung tempat
persembunyiannya.jelas Kasat Reskrim Polres
Pinrang AKP, Yoyok Dwi Purnomo.
Hal ini dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP.
Adri Irniadi ketika di konfirmasi melalui telefon
selulernya “ Betul, pelaku berhasil kami tangkap,
kurang dari 24 jam setelah di terimanya laporan pengaduan korban, dan sekarang tersangka pelaku
telah kami amankan di Mapolres pinrang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut” tegas
Kapolres Pinrang. (Aroelk)
H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H,
M.H. (ANGGOTA KOMISI VII DPR RI)
PADA SOSIALISASI DANA DESA TAHUN
ANGGARAN 2016
DI RUANG POLA KANTOR BUPATI
PINRANG
Dalam pidato sambutannya pada kegiatan
sosialisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2016
yang berlangsung kamis, 21Januari 2016 di
ruang pola Kantor Bupati Pinrang, anggota
DPR RI, H. JAMALUDDIN JAFAR JERRE, S.H.,
M.H., menyampaikan betapa pentingnya
anggaran dana desa yang bersumber dari
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
(APBN). Namun pada kesempatan tersebut,
secara khusus Jamaluddin juga
menyampaikan salam silaturahimnya kepada
seluruh masyarakat Pinrang mengingat
dirinya yang merupakan putra asli Kabupaten
Pinrang, kelahiran kampung Massolo
Kecamatan Patampanua
“Dana desa yang bersumber dari APBN sangat
penting mengingat pengaruhnya yang cukup besar
dalam menunjang kesuksesan program pembangunan
sebuah Desa”
Setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa disahkan, salah satu amanatnya yang
tertuang dalam Pasal 72 ayat (2) menekankan
pentingnya dana desa yang bersumber dari APBN. Itu
dikarenakan, dana tersebut sangat besar pengaruhnya
dalam mendukung dan mensukseskan program
pembangunan desa serta pemberdayaan
masyarakatnya. Olehnya itu, di tahun 2015, Pemerintah
pusat menggelontorkan dana desa yang bersumber dari
APBN sebesar Rp. 20,76 Triliun atau apabila dibagi
dengan seluruh desa di Indonesia, rata rata setiap desa
akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 280,3 juta.
Jumlah itu masih bertambah dengan adanya Alokasi
Dana Desa (ADD) serta dana Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika
ditotalkan, maka dana desa rata rata mencapai besaran
Rp. 797,8 juta.
“Di tahun 2016, Alhamdulillah, total anggaran dana
desa sudah mencapai angka Rp 1.2 Miliar. Mudah
mudahan pemanfaatannya juga semakin baik”
Di Tahun Anggaran 2016, alokasi APBN untuk
Dana Desa bertambah lebih dari dua kali lipat diangka
Rp. 46,98 Triliun atau tiap desa rata-rata menerima
sebesar Rp. 634 juta. Jika dana tersebut ditambah
dengan ADD serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah
yang bersumber dari APBD, maka rata-rata tiap desa
akan mendapatkan sebesar Rp. 1,2 milyar per desa.
Tentu saja aka nada desa yang mendapatkan kurang
dari jumlah tersebut dan kurang dari jumlah tersebut.
Mudah-mudahan hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik
dan mendapat dukungan penuh dari masing masing
kepala daerah.
“Peruntukkannya harus mencakup pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa”
Berbicara akan peruntukkannya, selain untuk
pembangunan, dana tersebut juga dimanfaatkan dalam
hal pemberdayaan masyarakat desa. Untuk
pembangunan desa, secara khusus dimaksimalkan
untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan. Sementara di sisi pemberdayaan
desa, dana desa dipergunakan untuk perbaikan
perencanaan desa, pembangunan BUM Desa,
peningkatan kapasitas kader masyarakat, bantuan
hukum, promosi kesehatan, pengelolaan hutan desa
serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
“Program pembangunan harus menyentuh segala
sektor yang ada, baik pertanian, perkebunan, perikanan
dan lainnya. Dengan tekad dan kemauan yang kuat,
kita pasti mampu membangun dan mempersembahkan
yang terbaik bagi desa kita tercinta”
Berdasarkan pilihan pilihan tersebut, kami
mendorong agar para Kepala Desa serta masyarakat
memilih berdasarkan prioritas pembangunan yang
bermanfaat dalam jangka panjang serta program
pembangunan yang manfaatnya betul betul menyentuh
hingga lapisan terbawah dan sejalan dengan
peningkatan SDM sehingga pengelolaan dan sistim
pelaporan pertanggungjawabannya juga bersih sesuai
standar yang dipersyaratkan. Dengan pertimbangan dan
perencanaan yang baik dan matang, program
pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa
akan berjalan simultan dan mendongkrak pertumbuhan
ekonomi desa.
“Aturan yang ada perlu dipahami dan dimengerti
secara betul sehingga semuanya berjalan dalam koridor
hukum”
Kami berharap, setiap Kepala Desa serta
perangkatnya dapat mengelola dana tersebut secara
efektif dengan dukungan penuh dari tenaga
pendamping yang ada serta support dan pembinaan
dari pemerintah daerah. Inilah tantangan bagi kita
semua, baik Kepala Desa, pendamping ataupun Bupati
selaku Pembina kepala desa. Terkait kendala utama
yang dihadapi dalam hal pelaporan, baik pelaporan
keuangan maupun pelaporan kinerja (fisik dan non fisik),
kami mendorong agar secara khusus, aturan aturan
yang ada perlu dipahami dan dimengerti secara betul
sehingga tidak keluar dari koridor hukum.
Di akhir sambutan, kami mengajak seluruh
stakeholder yang ada agar dapat memberikan
sumbangsih dalam meningkatkan efektifitas
penggunaan dana desa. Ini penting mengingat
semuanya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
rakyat serta perbaikan kualitas hidup masyarakat desa.
Sosialisasi ini mudah mudahan dapat membuka
cakrawala pengetahuan, pemahaman dan keterampilan
kita tentang dana desa sehingga dapat
diimplementasikan pada tugas dan fungsinya masingmasing.
Sepenggal Cerita : Anggota
Komisi VII DPR RI, JAMALUDDIN
JAFAR JERRE, S.H., M.H
Lahir di Massolo Kecamatan Patampanua
kabupaten Pinrang, Jamaluddin Jafar termasuk cucu
matoa teppo dan terikat hubungan pertalian darah
dengan keluarga besar Arung Batulappa. Semasa kecil
sewaktu duduk di bangku sekolah, Jamaluddin melalui
harinya dengan mengembala kerbau di desa saat
pulang sekolah. Setelah tamat SD dan SMP, dirinya
memilih merantau ke Provinsi Papua guna mengadu
nasib. Sesampainya di sana, Jamaluddin sempat
bekerja sebagai sopir taksi dan sopir truk pengangkut
barang. Baginya, kerja apapun yang penting halal, tidak
masalah. Berbekal dari pengalaman dan keuletannya
untuk bisa sukses di kampung orang, ia kemudian mulai
membangun usaha property dan akhirnya bisa
berkembang dengan baik hingga mampu
mempekerjakan 200 orang.
Beberapa tahun kemudian, dirinya mulai terjun di
dunia politik.Dengan tekad dan ditopang kesehariannya
yang cukup membaur di tengah tengah masyarakat
Papua, Jamaluddin memberanikan diri untuk maju
sebagai anggota DPR RI. Alhamdulillah, pilihannya
tersebut bagaikan gayung yang bersambut, dimana
masyarakat Papua ternyata memilihnya untuk
mengemban amanah sebagai perwakilan mereka di
DPR RI. Sukses duduk di Senayan denga perolehan
suara sebanyak 45 ribuan, di periode keduanya saat
ini, suara Jamaluddin malah bertambah signifikan ke
angka 91 ribuab sehingga melenggang mulus kembali
duduk di Senayan.
Berbekal pengalaman itulah dan pertimbangan
telah mengabdi dan mencurahkan tenaga serta pikiran
kurang lebih 45 tahun di daerah orang, hati Jamaluddin
akhirnya tergerak untuk pulang kampung dan siap
mengabdikan sisa hidupnya untuk tanah kelahiran yang
sangat dicintainya yaitu kabupaten Pinrang. Olehnya
itu, saat ini, di sela sela kesibukan dan padatnya
kegiatan sebagai anggota DPR RI, Jamaluddin mulai
menyisihkan waktunya untuk mensosialisasikan diri
agar kiranya kelak bisa diterima dan diberikan
kepercayaan oleh masyarakat untuk membangun
Kabupaten Pinrang, seperti yang telah ia buktikan
kepada masyarakat Papua.
Sebagai putra kabupaten Pinrang dan sekaligus
anggota DPR RI, Jamaluddin rajin mengamati
perkembangan tanah kelahirannya, khususnya dibawah
kepemimpinan dua putra terbaiknya yaitu Andi Nawir
Pasinringi dan Andi Aslam Patonangi. Di tangan
keduanya, pembangunan Kabupaten Pinrang
berkembang pesat di segala bidang.
Olehnya itu, jika berbicara masalah
kepemimpinan kabupaten Pinrang ke depannya,
Jamaluddin banyak bercermin pada kedua putra terbaik
Pinrang ini. Karena apa yang telah dicapai mereka, wajib
harus dilampaui jika dirinya diberikan amanah dan
kepercayaan oleh masyarakat untuk melanjutkannya.
Jamaluddi yakin, dengan cita-cita yang luhur untuk
mengemban amanah sebagai pemimpin, dirinya siap
mempersembahkan yang terbaik demi kemajuan
daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Pinrang.
Menurutnya, menjadi seorang pemimpin itu
tidaklah mudah. Pemimpin harus memiliki kredibilitas,
integritas, karakter, jujur, bertakwa dan bertanggung
jawab. Selain itu, pemimpin harus memiliki pengetahuan
yang luas dan wawasan kebangsaan serta visi dan misi
yang jelas.
Jamaluddin Jafar berkata “ Pemimpin yang baik adalah
:
”Tidak memanipulasi rakyat untuk kepentingan pribadi”
“Begitu terpilih, janji ke masyarakat jangan dilupakan”
“Siap berkorban untuk kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi atau golongan”
“Kepribadiannya baik kepada rakyat dan tidak
cenderung menyalahkan pihak lain”
“Punya integritas bekerja untuk kepentingan orang
banyak”
“Berani mengambil keputusan dan tindakan, walaupun
berisiko selama itu terbaik untuk rakyat”
Penulis : CALU
Langganan:
Postingan (Atom)