Sabtu, 15 Agustus 2015
TERSANGKA WD DAN YY
DIANCAM 15 TAHUN PENJARA
Andi Nanrang salah seorang keluarga korban kepada
wartawan menuturkan “ Sebagai pihak keluarga saya
merasa malu atas kejadian ini dan terus terang saya juga
kecewa atas kinerja polres pinrang yang tidak menahan
pelaku, padahal seharusnya setiap pelanggaran undangundang
itu harus dikenakan sangsi apalagi ini pidana, dan
saya pernah mendatangi pihak kepolisian untuk meminta
keadilan dan mempertanyakan ke Kaur Orbin, kenapa
pelaku tidak ditahan, dan dia mengatakan susah kalau
mau ditahan karena pelaku masih dibawah umur, padahal
sebenarnya jika berbicara soal umur ini YY yang merekam
gambar adalah salah satu mahasiswi yang putus kuliah
dan apakah itu masih dikatakan dibawah umur?, lalu
kenapa tidak ditahan”
Lanjut Andi Nanrang ,Insya
Allah muda-mudahan
nantinya jaksa melakukan
penahanan karena menurut
penyampaian polisi kepada saya
katanya kasus ini sudah P.21 dan
saya pernah mendatangi
Kasipidum bersama orang tua
korban, dan dia mengatakan kita
lihat saja nanti dalam proses yang
ke dua bagaimana, tetapi saya
yakin jika polisi tidak melakukan
penahanan terhadap pelaku
otomatis pihak kejaksaan juga
tidak melakukan penahanan
karena prosesnya dari awalmemang polisi tidak melakukan
penahanan, jadi intinya disini saya
sebagai keluarga korban SR
sangat merasa kecewa atas
kinerja polres pinrang dan jika hal
ini terus dibiarkan bagaimana
penegakan supermasi hukum di
Negara kita khususnya di pinrang
ini bisa berjalan sebagaimana
mestinya.
Jadi saya minta kepada
aparat kepolisian polres pinrang
agar melakukan proses
penyidikan secara serius,
bagaimana awal kejadian si
korban dijemput dirumahnya, dan
saat terjadi penganiyaan yang
menjemput itu tidak melerai,
malah lari ke atas motor dan
ketawa-ketawa,dan juga terhadap
sipelaku pengambilan gambar
video yang nota bene seorang
mahasiswi putus kuliah itukan
bukan anak kecil yang dibawah
umur lagi dan harus dikenakan
sangsi hukum berat, apalagi bukti
rekaman video itu telah beredar
luas dimasyarakat termasuk di
media sosial dan televisi, hal ini
membuat kita sebagai pihak
keluarga merasa malu, terlebih
lagi korban yang masih sekolah,
makanya itu saya juga minta
kepada rekan wartawan agar
jangan terlalu mempublikasikan
dulu rekaman tersebut dan nanti
bisa kita jadikan sebagai alat bukti
di pengadilan, kata Andi Nanrang.
Ketika kasus ini
dipertanyakan langsung ke pihak
kepolisian , Kanit PPA
(Perlindungan Perempuan dan
Anak) AIPTU Kaharuddin Syah
S.Pd yang didampingi Kabag
Humas Polres Pinrang AKP Andi
Arnol dan Kabag Ops KOMPOL
H.Jamaluddin menjelaskan
bahwa tersangka tidak dilakukan
penahanan karena masih
dibawah umur yaitu WD. Masih
13 tahun, sedangkan YY. 18
tahun dia itu bukan pelaku utama
dan polisi juga telah menyita
semua alat bukti seperti HP
dengan memori yang dia pakai
merekam kejadian tersebut, jadi
itu pertimbangan pihak kepolisian
sehingga tidak menahan mereka,
namun mereka dikenakan sangsi
ancaman hukuman 15 tahun
penjara, dan kasusnya sudah
P.21 mungkin dalam waktu dekat
ini berita acaranya akan segerah
kami limpahkan ke Kejaksaan
jelas Kanit PPA , AIPTU
Kaharuddin Syah.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar