Sabtu, 15 Agustus 2015

TERSANGKA WD DAN YY DIANCAM 15 TAHUN PENJARA
Andi Nanrang salah seorang keluarga korban kepada wartawan menuturkan “ Sebagai pihak keluarga saya merasa malu atas kejadian ini dan terus terang saya juga kecewa atas kinerja polres pinrang yang tidak menahan pelaku, padahal seharusnya setiap pelanggaran undangundang itu harus dikenakan sangsi apalagi ini pidana, dan saya pernah mendatangi pihak kepolisian untuk meminta keadilan dan mempertanyakan ke Kaur Orbin, kenapa pelaku tidak ditahan, dan dia mengatakan susah kalau mau ditahan karena pelaku masih dibawah umur, padahal sebenarnya jika berbicara soal umur ini YY yang merekam gambar adalah salah satu mahasiswi yang putus kuliah dan apakah itu masih dikatakan dibawah umur?, lalu kenapa tidak ditahan”
Lanjut Andi Nanrang ,Insya Allah muda-mudahan nantinya jaksa melakukan penahanan karena menurut penyampaian polisi kepada saya katanya kasus ini sudah P.21 dan saya pernah mendatangi Kasipidum bersama orang tua korban, dan dia mengatakan kita lihat saja nanti dalam proses yang ke dua bagaimana, tetapi saya yakin jika polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku otomatis pihak kejaksaan juga tidak melakukan penahanan karena prosesnya dari awalmemang polisi tidak melakukan penahanan, jadi intinya disini saya sebagai keluarga korban SR sangat merasa kecewa atas kinerja polres pinrang dan jika hal ini terus dibiarkan bagaimana penegakan supermasi hukum di Negara kita khususnya di pinrang ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jadi saya minta kepada aparat kepolisian polres pinrang agar melakukan proses penyidikan secara serius, bagaimana awal kejadian si korban dijemput dirumahnya, dan saat terjadi penganiyaan yang menjemput itu tidak melerai, malah lari ke atas motor dan ketawa-ketawa,dan juga terhadap sipelaku pengambilan gambar video yang nota bene seorang mahasiswi putus kuliah itukan bukan anak kecil yang dibawah umur lagi dan harus dikenakan sangsi hukum berat, apalagi bukti rekaman video itu telah beredar luas dimasyarakat termasuk di media sosial dan televisi, hal ini membuat kita sebagai pihak keluarga merasa malu, terlebih lagi korban yang masih sekolah, makanya itu saya juga minta kepada rekan wartawan agar jangan terlalu mempublikasikan dulu rekaman tersebut dan nanti bisa kita jadikan sebagai alat bukti di pengadilan, kata Andi Nanrang. Ketika kasus ini dipertanyakan langsung ke pihak kepolisian , Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AIPTU Kaharuddin Syah S.Pd yang didampingi Kabag Humas Polres Pinrang AKP Andi Arnol dan Kabag Ops KOMPOL H.Jamaluddin menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur yaitu WD. Masih 13 tahun, sedangkan YY. 18 tahun dia itu bukan pelaku utama dan polisi juga telah menyita semua alat bukti seperti HP dengan memori yang dia pakai merekam kejadian tersebut, jadi itu pertimbangan pihak kepolisian sehingga tidak menahan mereka, namun mereka dikenakan sangsi ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan kasusnya sudah P.21 mungkin dalam waktu dekat ini berita acaranya akan segerah kami limpahkan ke Kejaksaan jelas Kanit PPA , AIPTU Kaharuddin Syah.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar