Sabtu, 15 Agustus 2015

OKNUM POLISI PEMBUNUH ANAK SAYA, DEMI KEADILAN HARAP DIPECAT
Keterangan orang tua korban kepada awak media yang di temui di rumah duka menuturkan jika anak mereka yang bernama Adiwijaya umur 26 tahun yang menjadi korban pembunuhan oknum polisi merupakan salah seorang pegawai honorer dinas PSDA provinsi sul sel ( penjaga pintu air di areal PSDA UPTD ALITTA CORAWALI) kab.Pinrang , korban merupakan anak ke tiga dari empat bersaudara dan satu-satunya anak laki-laki dari pasangan H.Badawu dan Hj.Bahriati. Menurutnya kematian putranya Adiwijaya meninggalkan duka yang mendalam terhadap keluarga dimana jika dilihat dari keseharian korban, tidak pernah menimbulkan masalah dan tidak mempunyai musuh akan tetapi kenapa justru menjadi korban penikaman oknum polisi. “Selama ini anak saya Adiwijaya tinggal di rumah istrinya di jalan Abdullah, dan telah dikaruniai tiga orang anak, pada saat kejadian kebetulan salah seorang kerabatnya yang berprofesi sebagai pelayaran akan kembali berlayar dan sebagai perpisahan dia memanggil rekan-rekannya termasuk anak saya untuk makan bersama di sebuah warung Sari Laut di sudut timur lapangan Lasinrang pinrang, tepatnya malam senin 26/7-2015,sekira jam 12.oo, dan menurut informasi dari rekan korban, saat didalam warung, kebetulan Pelaku yaitu Oknum Polisi anggota Polres Pinrang juga sedang menbeli makanan di warung yg sama dan terjadi ketersinggungan akibat korban bersin, hingga berbuntut penikaman yang dilakukan oleh oknum polisi tesebut hingga merenggut nyawa anak saya”. Saya berharap atas nama orang tua korban, agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini , apalagi dia adalah seorang oknum Polisi yang seharusnya memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, menjadi pelindung dan Pengayom masyarakat justru sebaliknya oknum tersebut berbuat kejahatan dengan menggunakan senjata jatam (Badik) yang merupakan larangan keras yang selalu di kampayekan oleh pihak kepolisian sendiri, apalagi jika kasusnya hanya sepele kenapa mesti membunuh anak saya . saya dan keluarga berharap untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya agar kiranya oknum polisi yang telah menghilangkan nyawa anak saya agar dipecat dengan tidak hormat dan di hukum seberat beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia Menurut keterangan Kabag Ops Polres Pinrang KOMPOL H. Jamaluddin setelah dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan oknum polisi tersebut sudah ditahan dan sementara dalam proses untuk peradilan umum setelah itu barulah kita lakukan proses pelanggaran kode etik kepolisian. (*) Orang Tua Korban Merasa Sedih dan Kecewa Anaknya dipukuli dan di telanjangi, Tapi Pelaku Tidak ditahan Polisi Demikian yang dialami oleh Darmawati 50 tahun salah seorang warga Alitta Kecamatan Mattirobulu kab.Pinrang yang melihat foto anaknya beredar, bahkan sempat diabadikan melalui rekaman fidio lalu disebarkan oleh pelaku penganiayaan yang berinisial WD Siswa salah satu SMP di Pare-pare dan rekannya YY mahasiswa putus kuliah. Dengan berderai air mata kesedihan, Darmawati Ibu korban saat memberikan keterangan pada wartawan di kediamannya mengatakan “ Kejadian yang menimpa anak saya yang berisial SR salah seorang siswa SMA di kab.pinrang itu terjadi sebelum bulan puasa dan sudah saya laporkan ke polres pinrang, akan tetapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan, Cuma dikenakan wajib lapor 2x seminggu padahal jika dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan terhadap anak saya, itu sudah diluar batas kemanusiaan, Anak saya dipukuli tanpa perlawanan bahkan ditelanjangi dan yang lebih biadab lagi karena kejadiaannya di rekam melalui kamera HP dan disebarkan” kejadiannya lanjut ibu korban terjadi dilakera desa Alitta kec.Mattirobulu kab.pinrang. Setelah polisi di konfirmasi terkait kasus ini Kanit PPA Polres Pinrang AIPTU Kaharuddin Syah, S.Pd didampingi Kasubag Humas AKP. Andi Arnold dan Kabag Ops KOMPOL H.Jamaluddin mengatakan tersangka WD tidak ditahan karena masih dibawah umur ( 13 tahun), sedangkan tersangka YY memang sudah dewasa (18 tahun) namun bukan pelaku utama hanya turut serta.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar