Sabtu, 15 Agustus 2015

DPRD Pinrang Setujui Perda APBD-P 2015 Dalam rapat paripurna persetujuan ranperda APBD-P TA 2015 tersebut bahwa didalam pengambilan keputusan, telah melalui tahapan dan mekasnisme yang ada tentang APBD perubahan, ungkap, Wakil Ketua DPRD Pinrang, H Ahmad Ngaru saat memimpin rapat paripurna tersebut. Senada dengan hal itu, dalam laporan kesepakatan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang yang dibacakan Wakil Ketua DPRD, H A Ramdhani menyampaikan bahwa rapat pembahasan Banggar dalam rangka pembahasan dan sinkronisasi sehubungan dengan hasil pembahasan pada tingkat komisi komisi bersama dengan masing masing mitra kerjanya terkait dengan APBD-P Kabupaten Pinrang TA 2015, dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H Bahran Jafar S, Senin 3 Agustus kemarin, yang pada prinsipnya Banggar menyatakan bahwa Ranperda APBD-P Kabupaten Pinrang TA 2015 menyetujui serta dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ungkapnya. Sementara konsep naskah keputusan DPRD Kabupaten Pinrang tentang ranperda APBDP TA 2015, dibacakan Sekertaris Dewan, H Rustam Syamsuddin sebelum dilakukan pe nandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Bupati Pinrang H A Aslam Patonangi. Konsep yang dibacakan, diketahui yang isinya antara lain menyebutkan, menerima, menyetujui dan mengesahkan Ranperda APBD Perubahan TA 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang. Ditempat yang sama, dalam pendapat akhir Bupati Pinrang, DPRD Pinrang Setujui Perda APBD-P 2015 menjelaskan secara garis besar gambaran umum struktur rancangan anggaran perubahan 2015 yang diserahkan beberapa hari lalu, singkatnya diketahui bahwa Pendapatan direncanakan s e j u m l a h Rp 1 . 1 8 1 . 4 7 3 . 9 0 4 . 0 9 4 , 0 0 meningkat sejumlah Rp137.581.500.261,00 dari anggaran pokok sejumlah Rp1.043.892.403.833,00 atau naik sebesar 13,18 persen, dengan rincian kenaikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp95.035.256.694,00. Dana Perimbangan sejumlah Rp853.258.058.550,00. Dan lain lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp233.180.588.845,00. Sementara belanja yang direncanakan sejumlah Rp 1 . 2 9 0 . 3 6 6 . 7 9 0 , 3 1 2 , 1 3 meningkat sejumlah Rp248.224.386,479,13 dari angaran pokok sejumlah Rp1.042.142.403.833,00 atau naik sebesar 23,82 persen, jelas Aslam Patonangi. Bupati Pinrang dalam ruang sidang paripurna tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dari semua pihak selama ini, baik dari legislatif dan eksekutif, sehingga pembentukan struktur serta postur APBD dapat semakin mendekati kesempurnaan, tuturnya. Dalam rapat persetujuaan bersama tersebut dihadiri Ketua DPRD Pinrang, H Bahran JafarS, Wakil Bupati Pinrang, Muh Darwis Bastama, Kajari Pinrang, N Rahmat beserta unsur perwakilan forkopimda lainnya beserta para kepala SKPD lingkup Kabupaten Pinrang serta undangan lainnya. (adv.humas dprd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar