Sabtu, 20 Februari 2016

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pemerkosaan Berhasil dibekuk Tim Buser Polres Pinrang
Pinrang Sulpos – Kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum polres pinrang di awal tahun 2016 , kembali terjadi, kasus pemerkosaan kali ini menimpa korban DW. (18 ) yang berdomilsili di jalan Gunung Lompo Battang kampung lerang-lerang kelurahan Benteng sawitto kecamatan Paleteang kab. Pinrang Didalam laporan pengaduan korban ke pihak kepolisian tertanggal 3 Februari 2016 dengan Nomor : LP/56/II/2016/Sulsel/SPKT korban DW yang merupakan karyawati usaha Laundry menuturkan ihkwal kejadian pemerkosaan yang menimpa dirinya, dikatakannya “ bahwa kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 2 Februari 2016 sekira pukul 21.00 Wita di salah satu kebun di Kampung Larang-lerang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan pelaku lelaki bernama Saleppang alias Rey (18) pekerjaan Tukang Batu yang beralamat di Kampung Pangkalan Desa Padang Loang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Tim Buser SatReskrim Polres Pinrang yang dibantu Personil Polsek Patampanua dan BKTM Desa Padang Loang segera bergerak cepat menindak lanjuti laporan korban DW dan melakukan pengejaran terhadap pelaku . Berkat kesigapan aparat kepolisian, maka tersangka pelaku pemerkosaan yang tidak lain adalah lelaki Saleppang berhasil dibekuk kurang dari 24 jam yaitu tepatnya pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016 pukul 24.30 Wita di kediaman Kakak Kandung tersangka di Desa Padang Loang. Ketika Penggerebekan berlangsung, tersangka Saleppang berusaha kabur lewat pintu belakang namun berhasil diringkus aparat kepolisian yang telah mengepung tempat persembunyiannya.jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP, Yoyok Dwi Purnomo. Hal ini dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP. Adri Irniadi ketika di konfirmasi melalui telefon selulernya “ Betul, pelaku berhasil kami tangkap, kurang dari 24 jam setelah di terimanya laporan pengaduan korban, dan sekarang tersangka pelaku telah kami amankan di Mapolres pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tegas Kapolres Pinrang. (Aroelk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar