Sabtu, 20 Februari 2016
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pemerkosaan
Berhasil dibekuk Tim Buser Polres Pinrang
Pinrang Sulpos – Kasus asusila yang
terjadi di wilayah hukum polres
pinrang di awal tahun 2016 , kembali
terjadi, kasus pemerkosaan kali ini
menimpa korban DW. (18 ) yang
berdomilsili di jalan Gunung Lompo
Battang kampung lerang-lerang
kelurahan Benteng sawitto kecamatan
Paleteang kab. Pinrang
Didalam laporan pengaduan korban ke pihak
kepolisian tertanggal 3 Februari 2016
dengan Nomor : LP/56/II/2016/Sulsel/SPKT
korban DW yang merupakan karyawati usaha
Laundry menuturkan ihkwal kejadian pemerkosaan
yang menimpa dirinya, dikatakannya “ bahwa
kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 2 Februari
2016 sekira pukul 21.00 Wita di salah satu kebun
di Kampung Larang-lerang Kelurahan Benteng
Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang
dengan pelaku lelaki bernama Saleppang alias Rey
(18) pekerjaan Tukang Batu yang beralamat di
Kampung Pangkalan Desa Padang Loang
Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Setelah menerima laporan pengaduan korban,
Tim Buser SatReskrim Polres Pinrang yang dibantu
Personil Polsek Patampanua dan BKTM Desa
Padang Loang segera bergerak cepat menindak
lanjuti laporan korban DW dan melakukan
pengejaran terhadap pelaku .
Berkat kesigapan aparat kepolisian, maka
tersangka pelaku pemerkosaan yang tidak lain
adalah lelaki Saleppang berhasil dibekuk kurang
dari 24 jam yaitu tepatnya pada hari Kamis Tanggal
4 Februari 2016 pukul 24.30 Wita di kediaman
Kakak Kandung tersangka di Desa Padang Loang.
Ketika Penggerebekan berlangsung,
tersangka Saleppang berusaha kabur lewat pintu
belakang namun berhasil diringkus aparat
kepolisian yang telah mengepung tempat
persembunyiannya.jelas Kasat Reskrim Polres
Pinrang AKP, Yoyok Dwi Purnomo.
Hal ini dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP.
Adri Irniadi ketika di konfirmasi melalui telefon
selulernya “ Betul, pelaku berhasil kami tangkap,
kurang dari 24 jam setelah di terimanya laporan pengaduan korban, dan sekarang tersangka pelaku
telah kami amankan di Mapolres pinrang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut” tegas
Kapolres Pinrang. (Aroelk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar