Jumat, 25 September 2015

SAMBUTAN BUPATI PINRANG PADA ACARA SOSIALISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DAN PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG DAN DOKUMEN KONTRAK (Diwakili Sekda Kab.Pinrang Drs.H Syarifuddin Side, M.Si, MH)
Assalamu Alaikum Wr, Wb Salam sejahtera bagi kita semua Yang Saya hormati : 1. Narasumber dari LKPP dalam hal ini – IBU Ir.IRAWATI, MT 2. Para Kepala Badan, Dinas dan Pimpinan Unit Kerja Se Kabupaten Pinrang 3. Para Camat 4. Para Pejabat Pembuat Komitmen 5. Para Kepala Desa dan Pendamping Desa, Serta hadirin yang saya muliakan. Hadirin yang saya hormati Terlebih dahulu, marilah bersama – sama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas nikmat dan karunia-nya yang tercurah kepada kita semua dan shalawat kepada Rasulullah Muhammad Sallallahu Waalaihi Wasallam. Selanjutnya saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Bagian Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah atas penyelenggaraan sosialisasi pengadaan barang/jasa di desa untuk Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa dan metode penyusunan dokumen lelang dan penyusunan dokumen kontrak untuk PPK kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Izinkan saya menyampaikan ucapan selamat datang dan bertugas kepada narasumber LKPP dalam hal ini Ibu Ir. IRAWATI, MT yang telah berkenang dan berkesempatan untuk hadir di Kabupaten Pinrang, semoga materi yang disampaikan nantinya dapat member pencerahan pada pihak yang terlibat dalam pengadaan barang /jasa Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa regulasi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah cukup dinamis termasuk aturan – aturan tehnis sehingga setiap saat pihak yang terlibat pada Pengadaan Barang/Jasa juga harus senantiasa mengikuti perkembangan aturan tersebut Eksistensi Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya Alokasi Dana Desa dengan janji Pemerintah “1 desa 1 milyar” yang insya Allah akan dapat terealisasi beberapa waktu yang akan datang, tentunya dari kucuran dana desa tersebut akan banyak digunakan untuk keperluan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Desa. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak di imbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa sehingga dikawadirkan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang/jasa. Daerah Kab/Kota diberi kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/jasa di desa dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang /jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/ walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut. Saya menilai bahwa geriatan ini merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama peserta khususnya perangkat desa dan SKPD tentang pengadaan barang/jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya serta Perka LKPP No 13 tahun 2013 sehingga melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh peserta nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di desa dan SKPD masing – masing secara benar dan tidak melanggar aturan. Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa selama ini sector pengadaan barang /jasa selalu dianggap rentang terhadap terjadinya korupsi maupun penyelewengan anggaran. Kenyataan ini hendaknya benar – benar kita perhatikan. Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mendapatkan opini pemerintah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Ini menjadi indicator baik bagi pemerintah Kabupten Pinrang termasuk dalam pengadaan barang/jasa sebagai bukti nyata dalam mewujudkan pemerintah kabupaten pinrang yang bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi. Karena itulah, saya berpesan kepada para pemimpin SKPD untuk senantiasa melakukan supervisi terhadap bidang pengadaan barang/jasa dan untuk seluruh peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya. Berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh Narasumber supaya benar – benar dipahami sehingga dalam penerapannya di lapangan tidak menyalahi aturan. Bahwa dengan terbitnya Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 tahun 2015 tentang PBJ di Desa sebagai tindak lanjut dari peraturan pengelolaan dana desa dimana desa menjadi unit otonom dalam hal mengelola keuangan dan pengadaan barang /jasa, maka pembenahan tata kelola desa menjadi hal yang sangat penting. Pel impahan kewenangan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di Desa jangan sampai menyebabkan korupsi mengalir ke Desa. Hadirin yang saya hormati, Aparatur desa harus dibekali pengetahuan, pemahaman, keterampilan untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara baik dan benar, Pengelolaan APBDes adalah hal baru bagi aparatur Desa. Tersedianya aturan yang jelas, lengkap dan mudah dilaksanakan adalah satu keharusan dalam kerangka itu selain aspek tata kelola keuangan juga menjadi penting akan tata aturan proses pengadaan barang/jasa di desa, sehingga menjadi tuntutanraturan Bupati Pinrang untuk menerbitkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 7 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa yang merupakan amanat Perka LKPP Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa. Demikian pula dengan materi tentang penyusunan dokumen lelang dan dokumen kontrak bagi PPK tentunya menjadi sangat penting agar nantinya tidak ad lagi kendala dalam memulai suatu kegiatan . Untuk lebih memperjelas hal – hal tersebut secara komprehensif, tentunya perlu dibarengi dengan proses sosialisasi agar informasi dan aturan tersebut dapat di ketahui dan menjadi pedoman yang jelas dalam implementasi pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan di masing – masing SKPD maupun di desa. Harapan kami agar proses ini dapat menjadi wahana untuk peningkatan kapasi tas para PPK dan pemerintahan desa dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa demi tercapainya kuali tas pembangunan di Kabupaten Pinrang yang maju dan sejahtera, maka kami mengajak seluruh pihak terutama para peserta, untuk secara serius dan seksama dalam mengikuti penjelasan – penjelasan yang akan disampaikan oleh ibu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP). Hadirin yang saya hormati, Sebelum saya akhiri, saya sampaikan selamat mengikuti sosialisasi ini dan akhirnya dengan diiringi ucapan “ Bismillaahirrohmaanirrohim” sosialisasi pengadaan barang/jasa di desa untuk para Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa serta metode penyusunan dokumen lelang dan penyusunan dokumen kontrak untuk para PPK SKPD oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saya buka secara resmi. Billahi Taufik Walhidayah Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar