Jumat, 25 September 2015
SAMBUTAN BUPATI PINRANG
PADA ACARA SOSIALISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI
DESA DAN PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG DAN
DOKUMEN KONTRAK
(Diwakili Sekda Kab.Pinrang Drs.H Syarifuddin Side, M.Si, MH)
Assalamu Alaikum Wr, Wb
Salam sejahtera bagi kita semua
Yang Saya hormati :
1. Narasumber dari LKPP dalam hal ini –
IBU Ir.IRAWATI, MT
2. Para Kepala Badan, Dinas dan Pimpinan
Unit Kerja Se Kabupaten Pinrang
3. Para Camat
4. Para Pejabat Pembuat Komitmen
5. Para Kepala Desa dan Pendamping
Desa, Serta hadirin yang saya muliakan.
Hadirin yang saya hormati
Terlebih dahulu, marilah bersama – sama kita
panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
atas nikmat dan karunia-nya yang tercurah
kepada kita semua dan shalawat kepada Rasulullah
Muhammad Sallallahu Waalaihi Wasallam.
Selanjutnya saya sampaikan ucapan terima
kasih kepada Bagian Administrasi Pembangunan
Sekertariat Daerah atas penyelenggaraan
sosialisasi pengadaan barang/jasa di desa untuk
Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa dan
metode penyusunan dokumen lelang dan
penyusunan dokumen kontrak untuk PPK
kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Izinkan saya menyampaikan ucapan selamat
datang dan bertugas kepada narasumber LKPP
dalam hal ini Ibu Ir. IRAWATI, MT yang telah
berkenang dan berkesempatan untuk hadir di
Kabupaten Pinrang, semoga materi yang
disampaikan nantinya dapat member pencerahan
pada pihak yang terlibat dalam pengadaan barang
/jasa
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
regulasi tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah cukup dinamis termasuk aturan –
aturan tehnis sehingga setiap saat pihak yang
terlibat pada Pengadaan Barang/Jasa juga harus
senantiasa mengikuti perkembangan aturan
tersebut
Eksistensi Desa mendapat pengakuan yang
tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya terlebih
setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa. Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya
berada pada nilai jutaan, mulai merangkak naik
menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring
dengan semakin besarnya Alokasi Dana Desa
dengan janji Pemerintah “1 desa 1 milyar” yang
insya Allah akan dapat terealisasi beberapa waktu
yang akan datang, tentunya dari kucuran dana desa
tersebut akan banyak digunakan untuk keperluan
pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh
Desa. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan
bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa
jika tidak di imbangi dengan kemampuan SDM yang
handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi
desa sehingga dikawadirkan akan banyak terjerat
kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan
barang/jasa. Daerah Kab/Kota diberi kewenangan
untuk membuat aturan tersendiri mengenai
pengadaan barang/jasa di desa dengan
memperhatikan kondisi social budaya masyarakat
setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur
bahwa tata cara pengadaan barang /jasa di desa
yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/
walikota dengan tetap berpedoman pada Perka
LKPP tersebut.
Saya menilai bahwa geriatan ini merupakan
satu sarana strategis guna memberikan
pemahaman yang sama peserta khususnya
perangkat desa dan SKPD tentang pengadaan
barang/jasa yang berpedoman pada Peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya
serta Perka LKPP No 13 tahun 2013 sehingga
melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh
peserta nantinya mampu melaksanakan proses
pengadaan barang dan jasa di desa dan SKPD
masing – masing secara benar dan tidak melanggar
aturan. Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa
selama ini sector pengadaan barang /jasa selalu
dianggap rentang terhadap terjadinya korupsi
maupun penyelewengan anggaran. Kenyataan ini
hendaknya benar – benar kita perhatikan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mendapatkan
opini pemerintah Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) oleh BPK. Ini menjadi indicator baik bagi
pemerintah Kabupten Pinrang termasuk dalam
pengadaan barang/jasa sebagai bukti nyata dalam
mewujudkan pemerintah kabupaten pinrang yang
bebas dan bersih dari tindak pidana korupsi.
Karena itulah, saya berpesan kepada para
pemimpin SKPD untuk senantiasa melakukan
supervisi terhadap bidang pengadaan barang/jasa
dan untuk seluruh peserta agar dapat
memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik –
baiknya. Berbagai materi yang nantinya akan
disampaikan oleh Narasumber supaya benar –
benar dipahami sehingga dalam penerapannya di
lapangan tidak menyalahi aturan.
Bahwa dengan terbitnya Undang – undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Kepala LKPP Nomor 13 tahun 2015 tentang PBJ
di Desa sebagai tindak lanjut dari peraturan
pengelolaan dana desa dimana desa menjadi unit
otonom dalam hal mengelola keuangan dan
pengadaan barang /jasa, maka pembenahan tata
kelola desa menjadi hal yang sangat penting.
Pel impahan kewenangan pengelolaan
keuangan dan pengadaan barang/jasa di Desa
jangan sampai menyebabkan korupsi mengalir ke
Desa. Hadirin yang saya hormati,
Aparatur desa harus dibekali pengetahuan,
pemahaman, keterampilan untuk mengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) secara baik dan benar, Pengelolaan
APBDes adalah hal baru bagi aparatur Desa.
Tersedianya aturan yang jelas, lengkap dan mudah
dilaksanakan adalah satu keharusan dalam
kerangka itu selain aspek tata kelola keuangan juga
menjadi penting akan tata aturan proses
pengadaan barang/jasa di desa, sehingga menjadi
tuntutanraturan Bupati Pinrang untuk menerbitkan
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 7 tahun 2015
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/
Jasa di desa yang merupakan amanat Perka LKPP
Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/
Jasa di Desa. Demikian pula dengan materi
tentang penyusunan dokumen lelang dan dokumen
kontrak bagi PPK tentunya menjadi sangat penting
agar nantinya tidak ad lagi kendala dalam memulai
suatu kegiatan .
Untuk lebih memperjelas hal – hal tersebut
secara komprehensif, tentunya perlu dibarengi
dengan proses sosialisasi agar informasi dan
aturan tersebut dapat di ketahui dan menjadi
pedoman yang jelas dalam implementasi
pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan di
masing – masing SKPD maupun di desa. Harapan
kami agar proses ini dapat menjadi wahana untuk
peningkatan kapasi tas para PPK dan
pemerintahan desa dalam pengelolaan pengadaan
barang/jasa demi tercapainya kuali tas
pembangunan di Kabupaten Pinrang yang maju
dan sejahtera, maka kami mengajak seluruh pihak
terutama para peserta, untuk secara serius dan
seksama dalam mengikuti penjelasan – penjelasan
yang akan disampaikan oleh ibu dari Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
(LKPP).
Hadirin yang saya hormati,
Sebelum saya akhiri, saya sampaikan selamat
mengikuti sosialisasi ini dan akhirnya dengan
diiringi ucapan “ Bismillaahirrohmaanirrohim”
sosialisasi pengadaan barang/jasa di desa untuk
para Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa
serta metode penyusunan dokumen lelang dan
penyusunan dokumen kontrak untuk para PPK
SKPD oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang
kerjasama dengan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saya
buka secara resmi.
Billahi Taufik Walhidayah
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar