Jumat, 25 September 2015
ABDUL RAUF PONDANG KETUA BIDANG ADVOKASI DAN
PEMBELAAN WARTAWAN PWI KAB. PINRANG
MENGUTUK DAN MENGECAM OKNUM POLISI YANG
MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP
WARTAWAN
Pinrang sulpos- ketua
bidang advokasi dan
pembelaan wartawan PWI
Kab.pinrang Abdul rauf
pondang mengecam
tindakan polisi yang
bernisial brigpol FDL yang
telah melakukan tindakan
kekerasan terhadap salah
seorang wartawan harian
PARE POS. menurut
keterangan korban NR
bahwa pada saat oknum
tersebut mengendarai mobil
menuju tempat wisata
permandian WATERBUM
PINRANG yang mana lokasi
tersebut berada di asrama
polres pinrang. Kebetulan
saja korban berencana
meliput di waterbum
sehingga motor yang di
kendarai korban beriringan
dengan mobil yang di
kendarai oknum FDL.
Setelah sampai di tempat tujuan
atau lokasi, oknum polisi FDL
salah paham dan mengira
mereka di awasi dan di ikuti oleh
korban NR . oknum FDL menegur NR
maka terjadi lah kles sehingga
wartawan NR di suru pergi namun
wartawan NR bersikukuh tidak akan
meniggalkan tempat karna akan
mengadakan peliputan di dalam
lokasi waterbum pinrang, hingga pada
ahirnya menurut korban motornya di
rusak oleh oknum polisi FDL.
Di tempat terpisah anggota
dewan PERS Kab.pinrang bapak
ANDI NANRANG sangat
menyesalkan ulah oknum polisi yang
melakukan tindak kekerasan
terhadap wartawan, dewan PERS
meminta KAPOLDA SULSELBAR
untuk mengusut dan menindak tegas
oknum polisi FDL yang telah
melakukan tindak kekerasan
tersebut.
PERYATAAN SIKAP :1. kami
aliansi jurnalis dan persatuan
wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten
pinrang meminta kepada Kepolisian
Resort pinrang untuk segera
melakukan pemeriksaan kepada
oknum polisi Brigpol F atas tindakan
pengancaman dan pengrusakan
barang milik wartawan, jika tidak
mampu, kasus ini kami serahkan
kepada kompolnas untuk melakukan
penyelidikan . 2.kami aliansi jurnalis
dan persatuan wartawan Indonesia
kabupaten pinrang meminta kepada
bapak kepala kepolisian Resort
mamuju untuk mencopot brigpol F,
sebab di duga sudah melakukan
tindakan sewenang-wenang dan tidak
di siplin secara berulang kali sesuai
bunyi pasal 13 Kode etik kepolisisan
RI . 3. Kami aliansi jurnalis dan
persatuan wartawan kabupaten
pinrang meminta kepada bapak
KAPOLDA SULSELBAR untuk
memberikan pemahaman kepada
anggota kepolisian tentang tugas
JURNALIS/WARTAWAN sesuai kode
Etik jurnalistik. 4.kami aliansi jurnalis
dan persatuan wartawan Indonesia
kabupaten pinrang meminta kepada
kepolisian untuk terus membangun
Kemitraan dan sinergitas dengan
insan PERS serta melindungi dan
menghormati Hak-hak JURNALIS/
WARTAWAN dalam melaksanakan
tugas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar