Jumat, 25 September 2015

ABDUL RAUF PONDANG KETUA BIDANG ADVOKASI DAN PEMBELAAN WARTAWAN PWI KAB. PINRANG MENGUTUK DAN MENGECAM OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
Pinrang sulpos- ketua bidang advokasi dan pembelaan wartawan PWI Kab.pinrang Abdul rauf pondang mengecam tindakan polisi yang bernisial brigpol FDL yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang wartawan harian PARE POS. menurut keterangan korban NR bahwa pada saat oknum tersebut mengendarai mobil menuju tempat wisata permandian WATERBUM PINRANG yang mana lokasi tersebut berada di asrama polres pinrang. Kebetulan saja korban berencana meliput di waterbum sehingga motor yang di kendarai korban beriringan dengan mobil yang di kendarai oknum FDL. Setelah sampai di tempat tujuan atau lokasi, oknum polisi FDL salah paham dan mengira mereka di awasi dan di ikuti oleh korban NR . oknum FDL menegur NR maka terjadi lah kles sehingga wartawan NR di suru pergi namun wartawan NR bersikukuh tidak akan meniggalkan tempat karna akan mengadakan peliputan di dalam lokasi waterbum pinrang, hingga pada ahirnya menurut korban motornya di rusak oleh oknum polisi FDL. Di tempat terpisah anggota dewan PERS Kab.pinrang bapak ANDI NANRANG sangat menyesalkan ulah oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, dewan PERS meminta KAPOLDA SULSELBAR untuk mengusut dan menindak tegas oknum polisi FDL yang telah melakukan tindak kekerasan tersebut. PERYATAAN SIKAP :1. kami aliansi jurnalis dan persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten pinrang meminta kepada Kepolisian Resort pinrang untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi Brigpol F atas tindakan pengancaman dan pengrusakan barang milik wartawan, jika tidak mampu, kasus ini kami serahkan kepada kompolnas untuk melakukan penyelidikan . 2.kami aliansi jurnalis dan persatuan wartawan Indonesia kabupaten pinrang meminta kepada bapak kepala kepolisian Resort mamuju untuk mencopot brigpol F, sebab di duga sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak di siplin secara berulang kali sesuai bunyi pasal 13 Kode etik kepolisisan RI . 3. Kami aliansi jurnalis dan persatuan wartawan kabupaten pinrang meminta kepada bapak KAPOLDA SULSELBAR untuk memberikan pemahaman kepada anggota kepolisian tentang tugas JURNALIS/WARTAWAN sesuai kode Etik jurnalistik. 4.kami aliansi jurnalis dan persatuan wartawan Indonesia kabupaten pinrang meminta kepada kepolisian untuk terus membangun Kemitraan dan sinergitas dengan insan PERS serta melindungi dan menghormati Hak-hak JURNALIS/ WARTAWAN dalam melaksanakan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar